aturan 23
Power-driven kapal berlangsung
(a) berlangsung kapal power-driven akan menunjukkan;
(i) cahaya Pimpinan maju;
(ii) abaft kedua masthead ringan dan lebih tinggi daripada yang maju, kecuali bahwa sebuah kapal kurang dari 50m panjang tidak wajib untuk menunjukkan cahaya seperti itu tetapi dapat melakukannya;
(iii) sidelights;
(iv) sternlight.
(b) Sebuah berbantal udara kapal yang beroperasi di mode non-perpindahan wajib, selain lampu yang disebutkan dalam ayat (a) Peraturan ini, menunjukkan suatu berkedip lampu kuning serba.
(c) kerajinan Wajahnya hanya ketika lepas landas, pendaratan dan penerbangan di dekat permukaan akan, selain lampu yang disebutkan dalam ayat (a) Peraturan ini, menunjukkan intensitas tinggi serba berkedip lampu merah.
(d)
Thursday, September 26, 2013
COLREG's rule 22/ P2TL aturan 22
aturan 22
Visibilitas lampu
Lampu ditentukan dalam Peraturan ini harus memiliki intensitas sebagaimana ditentukan dalam Bagian 8 dari Annex1 IHR sehingga akan terlihat pada rentang minimum sebagai berikut.
(a) Dalam kapal 50 meter atau lebih panjang:
cahaya masthead, 6 km;
sebuah keterangan tambahan, 3 km;
sebuah sternlight, 3 km;
cahaya penarik, 3 km;
putih, merah, hijau atau kuning muda serba, 3 km.
(b) Dalam kapal 12 meter atau lebih panjang tetapi kurang dari dari 50 meter panjang:
cahaya masthead, 5 mil; kecuali panjang kapal kurang dari 20 meter, 3 km.
Wednesday, September 25, 2013
Imam Al-Ghazali : Nasehat itu Mudah, yang Sulit adalah Menerimanya
Imam Al-Ghazali : Nasehat itu Mudah, yang Sulit adalah Menerimanya
selain ingin memagi ilmu tentang navigasi dan dunia pelayaran. saya juga ingin membagi sedikit ilmu tentang islam. agar kita termasuk orang2 yang selamat.
era muslimWahai anak! Nasehat itu mudah, yang sulit adalah menerimanya; karena terasa pahit oleh hawa nafsu yang menyukai segala yang terlarang. Terutama dikalangan penuntut ilmu yang membuang-buang waktu dalam mencari kebesaran diri dan kemegahan duniawi. Ia mengira didalam ilmu yang tak bersari itulah terkandung keselamatan dan kebahagiaan, dan ia menyangka tak perlu beramal. Inilah kepercayaan filsul-filsuf.
Ia tidak tahu bahwa ketika ada pada seseorang ilmu, maka ada yang memberatkan, seperti disabdakan Rasulallah saw: “Orang yang berat menanggung siksa di hari kiamat ialah orang yang berilmu namun tidak mendapat manfaat dari ilmunya itu.”
selain ingin memagi ilmu tentang navigasi dan dunia pelayaran. saya juga ingin membagi sedikit ilmu tentang islam. agar kita termasuk orang2 yang selamat.
era muslimWahai anak! Nasehat itu mudah, yang sulit adalah menerimanya; karena terasa pahit oleh hawa nafsu yang menyukai segala yang terlarang. Terutama dikalangan penuntut ilmu yang membuang-buang waktu dalam mencari kebesaran diri dan kemegahan duniawi. Ia mengira didalam ilmu yang tak bersari itulah terkandung keselamatan dan kebahagiaan, dan ia menyangka tak perlu beramal. Inilah kepercayaan filsul-filsuf.
Ia tidak tahu bahwa ketika ada pada seseorang ilmu, maka ada yang memberatkan, seperti disabdakan Rasulallah saw: “Orang yang berat menanggung siksa di hari kiamat ialah orang yang berilmu namun tidak mendapat manfaat dari ilmunya itu.”
Label:
islam
COLREG's rule 21/ P2TL aturan 21
aturan 21
definisi
(a) "cahaya tiang utama" berarti cahaya putih ditempatkan di atas depan dan garis tengah belakang dari kapal menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 225 derajat sehingga tetap untuk menunjukkan cahaya dari kanan depan menjadi 22,5 derajat abaft balok di kedua sisi kapal.
(b) "lampu samping/ port and starboard lamp" berarti lampu hijau di sisi kanan dan lampu merah di sisi kiri masing-masing menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 112,5 derajat dan sebagainya tetap untuk menunjukkan cahaya dari kanan depan menjadi 22,5 derajat abaft balok di sisi masing-masing. Dalam sebuah bejana kurang dari 20 meter panjang sidelights dapat dikombinasikan dalam satu lentera dilakukan pada depan dan belakang centreline kapal.
definisi
(a) "cahaya tiang utama" berarti cahaya putih ditempatkan di atas depan dan garis tengah belakang dari kapal menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 225 derajat sehingga tetap untuk menunjukkan cahaya dari kanan depan menjadi 22,5 derajat abaft balok di kedua sisi kapal.
(b) "lampu samping/ port and starboard lamp" berarti lampu hijau di sisi kanan dan lampu merah di sisi kiri masing-masing menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 112,5 derajat dan sebagainya tetap untuk menunjukkan cahaya dari kanan depan menjadi 22,5 derajat abaft balok di sisi masing-masing. Dalam sebuah bejana kurang dari 20 meter panjang sidelights dapat dikombinasikan dalam satu lentera dilakukan pada depan dan belakang centreline kapal.
COLREG's rule 20 / P2TL aturan 20
BAGIAN C. LAMPU DAN SOSOK BENDA
peraturan 20aplikasi( a) Aturan dalam Bagian ini harus dipenuhi dalam segala cuaca .( b) aturan tentang lampu harus dipenuhi dari matahari terbenam ke matahari terbit, dan selama waktu tersebut tidak ada lampu lain akan dipamerkan , kecuali lampu seperti tidak bisa salah untuk lampu ditentukan dalam Peraturan ini atau tidak merugikan visibilitas atau karakter yang khas , atau mengganggu menjaga dari tepat melihat -out .( c ) Lampu ditentukan dalam Peraturan ini harus , jika dilakukan , juga akan dipamerkan dari matahari terbit sampai terbenam dalam visibilitas terbatas dan dapat dipamerkan dalam semua keadaan lain bila dianggap perlu .( d ) Aturan mengenai bentuk harus dipenuhi demi hari .(e ) Lampu dan bentuk yang ditetapkan dalam Aturan ini harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 1 Peraturan ini .
peraturan 20aplikasi( a) Aturan dalam Bagian ini harus dipenuhi dalam segala cuaca .( b) aturan tentang lampu harus dipenuhi dari matahari terbenam ke matahari terbit, dan selama waktu tersebut tidak ada lampu lain akan dipamerkan , kecuali lampu seperti tidak bisa salah untuk lampu ditentukan dalam Peraturan ini atau tidak merugikan visibilitas atau karakter yang khas , atau mengganggu menjaga dari tepat melihat -out .( c ) Lampu ditentukan dalam Peraturan ini harus , jika dilakukan , juga akan dipamerkan dari matahari terbit sampai terbenam dalam visibilitas terbatas dan dapat dipamerkan dalam semua keadaan lain bila dianggap perlu .( d ) Aturan mengenai bentuk harus dipenuhi demi hari .(e ) Lampu dan bentuk yang ditetapkan dalam Aturan ini harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 1 Peraturan ini .
COLREG's rule 19 / P2TL aturan 19
aturan 19
Melakukan kapal di visibilitas terbatas.
(a) Peraturan ini berlaku untuk kapal tidak melihat satu sama lain ketika menavigasi di atau dekat daerah visibilitas terbatas.
(b) Setiap kapal akan melanjutkan dengan kecepatan aman disesuaikan dengan keadaan yang berlaku dan kondisi visibilitas terbatas. Sebuah kapal power-driven akan memiliki mesin nya siap manuver langsung.
(c) Setiap kapal harus memperhatikan karena keadaan yang berlaku dan kondisi visibilitas terbatas saat sesuai dengan Peraturan Seksi I dari Bagian ini.
(d) Sebuah kapal yang mendeteksi oleh radar saja kehadiran kapal lain akan menentukan apakah situasi jarak dekat adalah mengembangkan dan / atau risiko tabrakan ada. Jika demikian, ia akan mengambil tindakan menghindari waktu yang cukup, asalkan bahwa ketika tindakan tersebut terdiri dari sebuah perubahan tentu saja, sejauh mungkin berikut ini harus dihindari:
COLREG's rule 18 / P2TL aturan 18
Tanggung jawab antara kapal .Kecuali jika aturan 9 , 10 , dan 13 dinyatakan membutuhkan:( a) berlangsung kapal power-driven akan tetap keluar dari jalan :
( i ) sebuah kapal tidak berada di bawah perintah.
( ii ) kapal dibatasi kemampuannya untuk manuver .
( iii ) kapal yang bergerak di bidang perikanan .
( iv ) sebuah kapal berlayar .( b ) Sebuah kapal berlayar berlangsung harus tetap keluar dari jalan :
( i ) sebuah kapal tidak berada di bawah perintah.
( Ii ) kapal dibatasi kemampuannya untuk manuver .
( Iii ) kapal yang bergerak di bidang perikanan .
Sunday, September 22, 2013
COLREG's rule 17 / P2TL aturan 17
aturan 17Tindakan oleh kapal yang bertahan( a)
( i ) Dimana salah satu dari dua kapal adalah untuk menjaga keluar dari jalan , yang lain harus tetap kursus dan kecepatan .
( ii ) Kapal terakhir mungkin namun mengambil tindakan untuk menghindari tabrakan dengan manuver sendirian , secepat itu menjadi jelas baginya bahwa kapal yang diperlukan untuk menjaga keluar dari jalan tidak mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan Peraturan ini .( b ) Bila , dari sebab apapun , kapal yang diperlukan untuk menjaga studinya dan kecepatan menemukan dirinya begitu dekat tabrakan yang tidak bisa dihindari oleh aksi dari kapal memberikan arah saja , dia harus mengambil tindakan seperti terbaik akan membantu untuk menghindari tabrakan .
( i ) Dimana salah satu dari dua kapal adalah untuk menjaga keluar dari jalan , yang lain harus tetap kursus dan kecepatan .
( ii ) Kapal terakhir mungkin namun mengambil tindakan untuk menghindari tabrakan dengan manuver sendirian , secepat itu menjadi jelas baginya bahwa kapal yang diperlukan untuk menjaga keluar dari jalan tidak mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan Peraturan ini .( b ) Bila , dari sebab apapun , kapal yang diperlukan untuk menjaga studinya dan kecepatan menemukan dirinya begitu dekat tabrakan yang tidak bisa dihindari oleh aksi dari kapal memberikan arah saja , dia harus mengambil tindakan seperti terbaik akan membantu untuk menghindari tabrakan .
COLREG's rule 16 / P2TL aturan 16
aturan 16
Aksi oleh kapal memberikan arah/ kesempatan
Setiap kapal yang diarahkan untuk menjaga keluar dari cara kapal lain harus, sejauh mungkin, mengambil tindakan dini dan substansial untuk menjaga baik jelas.
Aturan ini memperkuat Aturan 8 dan mengingatkan kita untuk menghindari situasi perempat dekat dalam banyak waktu.
COLREG's rule 15 / P2TL aturan 15
aturan 15
SituasiBersilangan
Ketika dua kapal power-driven yang menyeberang dengan melibatkan risiko tabrakan, kapal yang memiliki lain di sisi kanan nya akan tetap keluar dari jalan dan harus, jika keadaan kasus ini mengakui, hindari melintasi depan kapal lainnya .
Sebagai kekuatan-driven kapal berkendara di sebelah kanan, dan berbelok ke kanan jika mereka memenuhi kepala, mereka juga memberi jalan di sisi kanan mereka ketika mereka bertemu dalam situasi persimpangan.
SituasiBersilangan
Ketika dua kapal power-driven yang menyeberang dengan melibatkan risiko tabrakan, kapal yang memiliki lain di sisi kanan nya akan tetap keluar dari jalan dan harus, jika keadaan kasus ini mengakui, hindari melintasi depan kapal lainnya .
Sebagai kekuatan-driven kapal berkendara di sebelah kanan, dan berbelok ke kanan jika mereka memenuhi kepala, mereka juga memberi jalan di sisi kanan mereka ketika mereka bertemu dalam situasi persimpangan.
Saturday, September 21, 2013
COLREG's rule 14 / P2TL aturan 14
situasi berhadapan satu sama lain
(a) Ketika dua kapal power-driven bertemu pada kursus timbal balik atau hampir timbal balik sehingga dapat melibatkan risiko tabrakan masing-masing akan mengubah studinya ke kanan sehingga masing-masing akan lulus di sisi pelabuhan yang lain.
(b) tersebut situasi dianggap ada apabila kapal lainnya melihat ke depan atau hampir depan dan pada malam hari ia bisa melihat lampu masthead yang lain sejalan atau hampir dalam garis dan / atau keduanya sidelights dan siang hari dia mengamati aspek yang sesuai kapal lainnya.
(c) Kemudian kapal adalah dalam keraguan mengenai apakah situasi tersebut ada dia akan menganggap bahwa itu tidak ada dan bertindak sesuai.
(a) Ketika dua kapal power-driven bertemu pada kursus timbal balik atau hampir timbal balik sehingga dapat melibatkan risiko tabrakan masing-masing akan mengubah studinya ke kanan sehingga masing-masing akan lulus di sisi pelabuhan yang lain.
(b) tersebut situasi dianggap ada apabila kapal lainnya melihat ke depan atau hampir depan dan pada malam hari ia bisa melihat lampu masthead yang lain sejalan atau hampir dalam garis dan / atau keduanya sidelights dan siang hari dia mengamati aspek yang sesuai kapal lainnya.
(c) Kemudian kapal adalah dalam keraguan mengenai apakah situasi tersebut ada dia akan menganggap bahwa itu tidak ada dan bertindak sesuai.
COLRE'G rule 13/ P2TL aturan 13
aturan 13
Menyalip.
(a) Meskipun apa yang terkandung dalam Peraturan Bagian B, Bagian I dan II setiap menyalip kapal lainnya harus tetap keluar dari jalan kapal yang disusul.
(b) Sebuah kapal akan dianggap menyalip ketika datang dengan kapal lain dari arah yang lebih dari 22,5 derajat dari buritan nya, yaitu, dalam posisi seperti itu dengan mengacu pada kapal dia menyalip, bahwa pada malam hari dia akan dapat melihat hanya sternlight kapal itu, tetapi tak satu pun dari sidelights nya.
(c) Ketika kapal berada dalam keraguan, apakah dia menyalip lagi, dia akan menganggap bahwa hal ini terjadi dan bertindak sesuai.
(d) Setiap perubahan berikutnya bantalan antara dua kapal tidak akan membuat pembuluh menyalip sebuah kapal penyeberangan dalam arti aturan ini atau membebaskannya dari tugas menjaga jelas dari kapal terkejar sampai dia akhirnya masa lalu dan jelas
Menyalip.
(a) Meskipun apa yang terkandung dalam Peraturan Bagian B, Bagian I dan II setiap menyalip kapal lainnya harus tetap keluar dari jalan kapal yang disusul.
(b) Sebuah kapal akan dianggap menyalip ketika datang dengan kapal lain dari arah yang lebih dari 22,5 derajat dari buritan nya, yaitu, dalam posisi seperti itu dengan mengacu pada kapal dia menyalip, bahwa pada malam hari dia akan dapat melihat hanya sternlight kapal itu, tetapi tak satu pun dari sidelights nya.
(c) Ketika kapal berada dalam keraguan, apakah dia menyalip lagi, dia akan menganggap bahwa hal ini terjadi dan bertindak sesuai.
(d) Setiap perubahan berikutnya bantalan antara dua kapal tidak akan membuat pembuluh menyalip sebuah kapal penyeberangan dalam arti aturan ini atau membebaskannya dari tugas menjaga jelas dari kapal terkejar sampai dia akhirnya masa lalu dan jelas
Friday, September 20, 2013
Colreg's rule 11 and 12/ P2TL aturan 11 dan 12
aturan 11Aplikasi.Aturan dalam bagian ini berlaku untuk kapal dalam melihat satu sama lain .
aturan 12kapal layar( a) Ketika dua kapal berlayar mendekati satu sama lain , sehingga dapat melibatkan risiko tabrakan , salah satu dari mereka akan tetap keluar dari jalan yang lain sebagai berikut :
( i ) ketika masing-masing memiliki angin di sisi yang berbeda , kapal yang memiliki angin di sisi kiri harus tetap keluar dari jalan yang lain ;
( ii ) ketika keduanya memiliki angin di sisi yang sama , kapal yaitu angin akan tetap keluar dari jalan kapal yang ke bawah angin .
( iii ) jika kapal dengan angin pada sisi pelabuhan melihat sebuah kapal untuk angin dan tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain memiliki angin pada port nya atau sisi kanan , ia akan tetap keluar dari jalan yang lain .( b ) Untuk tujuan peraturan ini sisi angin akan dianggap sebagai sisi berlawanan dengan yang layar utama dilakukan atau , dalam kasus kapal persegi dicurangi, sisi yang berlawanan di mana kedepan terbesar berlayar - dan - belakang dilakukan .
aturan 12kapal layar( a) Ketika dua kapal berlayar mendekati satu sama lain , sehingga dapat melibatkan risiko tabrakan , salah satu dari mereka akan tetap keluar dari jalan yang lain sebagai berikut :
( i ) ketika masing-masing memiliki angin di sisi yang berbeda , kapal yang memiliki angin di sisi kiri harus tetap keluar dari jalan yang lain ;
( ii ) ketika keduanya memiliki angin di sisi yang sama , kapal yaitu angin akan tetap keluar dari jalan kapal yang ke bawah angin .
( iii ) jika kapal dengan angin pada sisi pelabuhan melihat sebuah kapal untuk angin dan tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal lain memiliki angin pada port nya atau sisi kanan , ia akan tetap keluar dari jalan yang lain .( b ) Untuk tujuan peraturan ini sisi angin akan dianggap sebagai sisi berlawanan dengan yang layar utama dilakukan atau , dalam kasus kapal persegi dicurangi, sisi yang berlawanan di mana kedepan terbesar berlayar - dan - belakang dilakukan .
Thursday, September 19, 2013
Colreg's rule 10/ P2TL aturan 10
aturan 10Skema pemisah lalu lintas .(
a) Peraturan ini berlaku untuk skema pemisah lalu lintas yang diadopsi
oleh organisasi dan tidak membebaskan setiap kapal dari kewajibannya di
bawah setiap Peraturan lainnya :( b ) Sebuah kapal menggunakan skema pemisah lalu lintas harus:
( i ) melanjutkan di jalur lalu lintas yang tepat di arah umum arus lalu lintas untuk jalur yang ;
( ii ) sejauh praktis tetap jelas garis pemisah lalu lintas atau zona pemisahan;
( iii ) biasanya bergabung atau meninggalkan jalur lalu lintas pada pemutusan jalur , tetapi ketika bergabung atau meninggalkan dari kedua sisi harus melakukannya di sekecil sudut ke arah umum arus lalu lintas dapat dilaksanakan .( c ) Sebuah kapal harus , sejauh memungkinkan, hindari melintasi jalur lalu lintas tetapi jika diwajibkan untuk melakukannya harus menyeberang pada judul tersebut hampir sama praktis di sudut kanan ke arah umum arus lalu lintas .
( i ) melanjutkan di jalur lalu lintas yang tepat di arah umum arus lalu lintas untuk jalur yang ;
( ii ) sejauh praktis tetap jelas garis pemisah lalu lintas atau zona pemisahan;
( iii ) biasanya bergabung atau meninggalkan jalur lalu lintas pada pemutusan jalur , tetapi ketika bergabung atau meninggalkan dari kedua sisi harus melakukannya di sekecil sudut ke arah umum arus lalu lintas dapat dilaksanakan .( c ) Sebuah kapal harus , sejauh memungkinkan, hindari melintasi jalur lalu lintas tetapi jika diwajibkan untuk melakukannya harus menyeberang pada judul tersebut hampir sama praktis di sudut kanan ke arah umum arus lalu lintas .
Wednesday, September 18, 2013
COLREG'S Rule 9 /P2TL aturan 9
aturan 9Alur Sempit(
a) Sebuah kapal melanjutkan sepanjang perjalanan saluran sempit atau
fairway harus tetap sebagai dekat batas luar atau saluran atau fairway
yang terletak di sisi kanan sebagai aman dan praktis .(
b ) Sebuah kapal kurang dari 20 meter atau kapal berlayar tidak akan
menghambat perjalanan kapal yang dapat dengan aman menavigasi hanya
dalam saluran sempit atau fairway .(
c ) Sebuah kapal yang terlibat dalam perikanan tidak akan menghambat
lewatnya kapal lain menavigasi dalam saluran sempit atau fairway .(
d ) Sebuah kapal tidak akan menyeberangi saluran sempit fairway jika
persimpangan tersebut menghambat lewatnya kapal yang dapat dengan aman
menavigasi hanya dalam saluran atau fairway tersebut . Kapal
kedua dapat menggunakan sinyal suara yang ditentukan dalam Peraturan 34
( d ) jika ragu-ragu mengenai niat kapal penyeberangan.
COLREG'S Rule 8/P2TL aturan 8
aturan 8Tindakan untuk menghindari tabrakan .(
a) Setiap tindakan yang diambil untuk menghindari tabrakan akan diambil
sesuai dengan Aturan Bagian ini dan akan , jika keadaan kasus ini
mengakui, menjadi positif , dibuat dalam waktu yang cukup dan dengan
memperhatikan ketaatan ilmu pelayaran yang baik .(
b ) Setiap perubahan tentu dan / atau kecepatan untuk menghindari
tabrakan akan , jika keadaan kasus ini mengakui, cukup besar untuk
menjadi mudah jelas bagi kapal lain mengamati secara visual atau dengan
radar , suksesi perubahan kecil saja dan / atau kecepatan harus dihindari .(
c ) Jika ada ruang laut cukup, perubahan tentu saja mungkin tindakan
yang paling efektif untuk menghindari situasi jarak dekat asalkan dibuat
dalam waktu yang baik , substansial dan tidak mengakibatkan situasi
lain jarak dekat .
Tuesday, September 17, 2013
COLREG'S rule 7/ P2TL aturan 7
aturan 7
Risiko tabrakan .( a) Setiap kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan kondisi yang berlaku untuk menentukan apakah ada risiko tabrakan . Jika ada keraguan sebagai risiko tersebut akan dianggap ada.( b ) Penggunaan yang tepat harus dibuat dari peralatan radar jika dipasang dan operasional , termasuk scanning jarak jauh mendapatkan peringatan dini risiko tabrakan dan radar plotting atau pengamatan sistematis setara objek terdeteksi .(C) Asumsi tidak harus dilakukan atas dasar informasi yang langka, terutama informasi radar sedikit.( d ) Dalam menentukan apakah risiko tabrakan ada pertimbangan sebagai berikut akan antara mereka dipertimbangkan .
( i ) risiko tersebut akan dianggap berada, maka kompas bantalan dari sebuah kapal mendekati tidak lumayan berubah.
( ii ) risiko tersebut kadang-kadang ada bahkan ketika perubahan bantalan yang cukup jelas , terutama ketika mendekati sebuah kapal yang sangat besar atau derek atau ketika mendekati kapal jarak dekat .
Risiko tabrakan .( a) Setiap kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan dan kondisi yang berlaku untuk menentukan apakah ada risiko tabrakan . Jika ada keraguan sebagai risiko tersebut akan dianggap ada.( b ) Penggunaan yang tepat harus dibuat dari peralatan radar jika dipasang dan operasional , termasuk scanning jarak jauh mendapatkan peringatan dini risiko tabrakan dan radar plotting atau pengamatan sistematis setara objek terdeteksi .(C) Asumsi tidak harus dilakukan atas dasar informasi yang langka, terutama informasi radar sedikit.( d ) Dalam menentukan apakah risiko tabrakan ada pertimbangan sebagai berikut akan antara mereka dipertimbangkan .
( i ) risiko tersebut akan dianggap berada, maka kompas bantalan dari sebuah kapal mendekati tidak lumayan berubah.
( ii ) risiko tersebut kadang-kadang ada bahkan ketika perubahan bantalan yang cukup jelas , terutama ketika mendekati sebuah kapal yang sangat besar atau derek atau ketika mendekati kapal jarak dekat .
COLREG'S rule 6 / P2TL aturan 6
kecepatan aman
Setiap kapal harus setiap waktu dilanjutkan pada kecepatan yang aman sehingga dia dapat mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tabrakan dan dapat dihentikan dalam jarak sesuai dengan keadaan dan kondisi yang berlaku .Dalam menentukan suatu kecepatan aman faktor-faktor berikut harus berada di antara mereka diambil ke akun:( a) Dengan segala kapal .
( i ) keadaan visibilitas ;
( Ii ) kepadatan lalu-lintas termasuk konsentrasi kapal-kapal nelayan atau kapal lainnya ;
( iii) manuver kapal dengan referensi khusus untuk menghentikan jarak dan mengubah kemampuan dalam kondisi yang berlaku;
Setiap kapal harus setiap waktu dilanjutkan pada kecepatan yang aman sehingga dia dapat mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tabrakan dan dapat dihentikan dalam jarak sesuai dengan keadaan dan kondisi yang berlaku .Dalam menentukan suatu kecepatan aman faktor-faktor berikut harus berada di antara mereka diambil ke akun:( a) Dengan segala kapal .
( i ) keadaan visibilitas ;
( Ii ) kepadatan lalu-lintas termasuk konsentrasi kapal-kapal nelayan atau kapal lainnya ;
( iii) manuver kapal dengan referensi khusus untuk menghentikan jarak dan mengubah kemampuan dalam kondisi yang berlaku;
Sunday, September 15, 2013
COLREG'S rule 4 and 5 / P2TL aturan 4 dan 5
BAGIAN B. STEERING DAN ATURAN BERLAYAR
Bagian 1. Melakukan kapal dalam kondisi visibilitas.
aturan 4
aplikasi
Aturan dalam bagian ini berlaku dalam setiap kondisi visibilitas.
aturan 5
Lookout/Pengamatan
Setiap kapal harus setiap waktu mempertahankan tepat melihat-oleh penglihatan dan pendengaran serta dengan segala cara yang tepat dalam situasi dan kondisi yang berlaku sehingga membuat penilaian penuh situasi dan atau risiko tabrakan.
Bagian 1. Melakukan kapal dalam kondisi visibilitas.
aturan 4
aplikasi
Aturan dalam bagian ini berlaku dalam setiap kondisi visibilitas.
aturan 5
Lookout/Pengamatan
Setiap kapal harus setiap waktu mempertahankan tepat melihat-oleh penglihatan dan pendengaran serta dengan segala cara yang tepat dalam situasi dan kondisi yang berlaku sehingga membuat penilaian penuh situasi dan atau risiko tabrakan.
Colreg's rule 3 / P2TL aturan 3
aturan 3definisi umum(
a) Kata "Kapal " mencakup setiap deskripsi kerajinan air , termasuk
kerajinan non - perpindahan , Wajahnya kerajinan dan kapal laut , yang
digunakan atau mampu digunakan sebagai sarana transportasi di atas air .( b ) Istilah " kapal dengan tenagapower-driven " berarti setiap kapal yang didorong oleh mesin .(
c ) Istilah " kapal berlayar " berarti setiap kapal yang sedang
berlayar asalkan mendorong mesin jika terpasang , tidak sedang digunakan
.(
d ) Istilah " kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan " berarti
setiap kapal penangkap ikan dengan jaring, pancing , trawl atau aparat
memancing lainnya yang membatasi manuver , tetapi tidak termasuk kapal
penangkap ikan dengan garis trolling atau aparat memancing lainnya yang
tidak membatasi manuver .
Colreg's rule 2/ P2TL aturan 2
aturan 2
tanggung jawab
(a) Tidak ada dalam aturan-aturan ini akan membebaskan setiap kapal, atau daripadanya pemilik, master atau kru, dari konsekuensi kelalaian untuk mematuhi aturan-aturan ini atau mengabaikan tindakan pencegahan yang mungkin diperlukan oleh praktek yang biasa bagi pelaut, atau dengan keadaan khusus dalam kasus tersebut.
Colreg's rule 1/P2TL aturan 1 (penyempurnaan)
Pencegahan Tubrukan di Laut 1972
BAGIAN A. UMUM
Dengan amandemen diadopsi November 1995
aturan 1
aplikasi
(a) Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di laut dan di seluruh perairan yang terhubung dengannya dilayari oleh kapal-kapal berlayar di laut.
(b) Tidak ada dalam aturan-aturan ini akan mengganggu pengoperasian aturan khusus yang dibuat oleh otoritas yang tepat untuk pangkalan laut, pelabuhan, sungai, danau atau perairan darat terhubung dengan laut lepas dan navigasi oleh kapal layar. Aturan khusus seperti harus sesuai sedekat mungkin untuk aturan ini.
Saturday, September 14, 2013
Konvensi Peraturan Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut, 1972 (COLREGs)
Adopsi: 20 Oktober 1972; Berlakunya: 15 Juli 1977
Konvensi 1972 ini dirancang untuk memperbarui dan mengganti Peraturan Tabrakan 1960 yang diadopsi pada saat yang sama sebagai Konvensi SOLAS 1960.
Salah satu inovasi yang paling penting dalam 1972 COLREGs adalah
pengakuan yang diberikan kepada skema pemisah lalu lintas - Peraturan 10
memberikan panduan dalam menentukan kecepatan aman, risiko tabrakan dan
pelaksanaan kapal yang beroperasi di atau dekat skema pemisah lalu
lintas.
Pertama skema pemisah lalu lintas tersebut didirikan di Selat Dover pada tahun 1967.
Itu dioperasikan secara sukarela pada awalnya, tetapi pada tahun 1971
Majelis IMO mengadopsi resolusi yang menyatakan bahwa ketaatan semua
skema pemisah lalu lintas dibuat wajib - dan COLREGs membuat kewajiban
ini jelas.
Label:
Nautika
Friday, September 13, 2013
stabilitas kapal (momen penegak)
•Momen penegak (Kopel) /
Righting moment = Moment yg akan mengembalikan kpl pd kedudukan tegaknya setelah ia
miring krn
gaya2 dr luar
& gaya2 tsb tdk bekerja lagi
•Momen penegak = ∆ x GZ
•Keterangan gbr :
ØPada wkt kpl sdh
miring, maka titik apung berpindah ke
B1→Sehingga grs gaya yg bekerja kebawah melalui B tdk lagi berimpit→Timbul sebuah kopel (momen penegak)yg berusaha untuk membuat kpl tegak lagi
ØBila dr G ditarik sebuah grs tegak lurus thp grs gaya yg melalui B→Diperoleh titik Z
ØGZ = Lengan penegak /
Righting arm
TITIK-TITIK PENTING UNTUK STABILITAS AWAL part 3
•Bila kpl menyenget→Titik B akan berpindah dr sisi yg tinggi ke sisi yg rendah (Titik apung berpindah dr B ke B1)
•Keterangan gbr :
ØWL : Grs air kpl tegak
ØW1L1
: Grs air kpl
miring
ØB : Titik apung kpl tegak
ØB1 : Titik apung kpl
miring
Thursday, September 12, 2013
titik penting stabilitas awal part 2
2.Titik apung /
Center of buoyancy ( Titik B )
=
ØTitik tangkap dr semua
gaya2 yg bekerja keatas
ØTitik tangkap dr semua
gaya2 hidrostatis
ØTitik berat dr bagian / badan kpl yg terbenam didlm air
•Letak titik B→Tergantung dr besarnya sudut senget kpl tsb (bukan merupakan titik tetap)→Jika terjadi perubahan sarat atau sudut senget berubah maka letak titik B juga akan berpindah
titik titik penting untuk stabilitas awal part 1
1.Titik berat kpl /
Center Of Gravity ( Titik G )
= Merupakan titik tangkap dr sebuah titik pusat dr semua gaya berat yg menekan kebawah
•Letak titik G → Tergantung dr pembagian berat / bobot di kpl
•Letak titik G tidak akan berubah→Selama tdk ada bobot yg berpindah / bergeser walaupun kpl mengoleng / mengangguk
Wednesday, September 11, 2013
Stabilitas Kapal (Static Stability and Dinamic Stability)
•Saat kita berada diatas sebuah kapal yang
sedang oleng dilaut berarti kita merasakan suatu gerakan stabilitas → Karena adanya stabilitas yg dimiliki oleh kpl tsb sehingga kpl dpt kembali ke kedudukan semula setelah mengalami senget yg disebabkan oleh
gaya2 dr luar yg mempengaruhinya
•Keseimbangan = Sifat / kecenderungan sebuah kapal untuk kembali ke kedudukan nya semula setelah mendapat senget karena
gaya2 dr luar
•Gaya2
dari luar yang
menyebabkan kapal senget adalah :
1.Angin
Tuesday, September 10, 2013
sejarah COLREG aturan
Sebelum
pengembangan satu set peraturan dan praktik internasional, ada ada
praktik terpisah dan berbagai konvensi dan prosedur formal di berbagai
belahan dunia, seperti yang dikemukakan oleh berbagai bangsa maritim. Akibatnya ada inkonsistensi dan bahkan kontradiksi yang memunculkan tabrakan yang tidak disengaja.
Lampu navigasi kapal untuk beroperasi di kegelapan serta tanda navigasi
juga tidak standar, sehingga menimbulkan kebingungan berbahaya dan
ambiguitas antara pembuluh beresiko bertabrakan.
Dengan munculnya kapal bertenaga uap pada pertengahan abad ke-19, konvensi untuk berlayar kapal navigasi harus dilengkapi dengan konvensi untuk navigasi kapal power-driven. Kapal layar yang terbatas untuk manuver mereka dalam bahwa mereka tidak bisa berlayar langsung ke angin atau ke mata angin dan tidak dapat segera berlayar tanpa adanya angin. Di sisi lain, kapal uap bisa bermanuver dalam semua 360 derajat arah dan dapat melakukan manuver terlepas dari ada atau tidak adanya angin.
Dengan munculnya kapal bertenaga uap pada pertengahan abad ke-19, konvensi untuk berlayar kapal navigasi harus dilengkapi dengan konvensi untuk navigasi kapal power-driven. Kapal layar yang terbatas untuk manuver mereka dalam bahwa mereka tidak bisa berlayar langsung ke angin atau ke mata angin dan tidak dapat segera berlayar tanpa adanya angin. Di sisi lain, kapal uap bisa bermanuver dalam semua 360 derajat arah dan dapat melakukan manuver terlepas dari ada atau tidak adanya angin.
Monday, September 9, 2013
Lingkaran Putar (Turning Circle) dalam olah gerak kapal
Advance
: Jarak titik G bergerak maju sepanjang haluan semula dari titik
dimana kemudi
mulai disimpangkan sampai
haluan kapal berobah 90o terhadap haluan semula.
Transfer
: Jarak
titik G tegak lurus terhadap haluan semula setelah haluan kapal
berobah 90o
terhadap haluan semula
Tactical
Diameter :
Jarak titik G tegak lurus terhadap haluan semula setelah haluan kapal
Label:
olah gerak
Cara Mengatasi Kebosanan Di Kapal
Kali ini kita akan membahas sedikit tentang cara mengatasi kebosanan di kapal,
Mengapa kami beri tips ini, karena kami mengalami sendiri bagaimana bosan, jenuh, pusing, stress dengan rutinitas, keseharian dan orang-orang di kapal.
bagaimana tidak, kesana ketemu itu kesitu ketemu ini. arrrrrrrgh, bosan. apalagi yang berlayar hinggga berbulan-bulan tanpa melihat kehidupan di darat, sudah jadilah kebosanan tu.
Cara-cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut"
1. Tigkatkan Ibadah Kepada Allah SWT. bagi orang yang beriman dan bertaqwa tidak di kenal kata bosan, stress, panik dll. semua diserahkan kepada-NYA.
2. Lakukan Hal Baru
3. Kembangkan Bakat Yang Ada
4. berinteraksi dengan kru lain
5. belajar yang perlu di pelajari. haus akan ilmu
Mengapa kami beri tips ini, karena kami mengalami sendiri bagaimana bosan, jenuh, pusing, stress dengan rutinitas, keseharian dan orang-orang di kapal.
bagaimana tidak, kesana ketemu itu kesitu ketemu ini. arrrrrrrgh, bosan. apalagi yang berlayar hinggga berbulan-bulan tanpa melihat kehidupan di darat, sudah jadilah kebosanan tu.
Cara-cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut"
1. Tigkatkan Ibadah Kepada Allah SWT. bagi orang yang beriman dan bertaqwa tidak di kenal kata bosan, stress, panik dll. semua diserahkan kepada-NYA.
2. Lakukan Hal Baru
3. Kembangkan Bakat Yang Ada
4. berinteraksi dengan kru lain
5. belajar yang perlu di pelajari. haus akan ilmu
Label:
diklat
Sejarah Pelaut Nusantara
Ceng Ho dan Colombus adalah dua pelaut ulung yang tersohor di penjuru dunia. Mereka terkenal sebagai figur tangguh yang berani menantang ganasnya samudra dengan perahu sejarahnya. Tapi tahukah anda, ternyata kepiawaian mereka jauh ketinggalan dari pelaut Nusantara. Mungkin anda tidak percaya begitu saja. Tapi, demi membuktikan kebenaran itulah Robert dick-read, peneliti asal Inggris bersusah payah menyusun buku ini.
Dengan berdasar pada sumber sejarah yang berlimpah, Dick bercerita tentang pelaut-pelaut nusantara yang sudah menjejakkan kaki di Afrika sejak abad ke-5 M. Jauh sebelum bangsa Eropa mengenal Afrika dan jauh sebelum bangsa Arab berlayar ke Zanzibar. Ceng Ho apalagi, pelaut China yang pernah mengadakan muhibah ke Semarang pada abad ke-14 M ini jelas ketinggalan dari moyang kita.
Yang menarik, penelitian Dick-read tentang pelaut nusantara ini seperti kebetulan. Awalnya, ia datang ke mozambik pada 1957 untuk meneliti masa lalu Afrika. Disana. untuk pertama kalinya mendengar bagaimana masyarakat Madagaskar fasih berbicara dengan bahasa Austronesia laiknya pemukim di wilayah pasifik. Ia juga tertarik dengan perompak Madagaskar yang menggunakan Kano (perahu yang mempunyai penyeimbang di kanan-kiri) yang mirip perahu khas Asia timur. Ketertarikannya memuncak setelah ia banyak menghadiri seminar tentang masa lalu Afrika, yang menyiratkan adanya banyak hubungan antara Nusantara dan sejarah Afrika.
Label:
Nautika
kebutuhan akan tenaga seorang pelaut
JAKARTA: Kebutuhan pelaut dunia masih cukup tinggi, karena itu pemerintah akan terus mendorong mencetak SDM Pelaut tersebut.
Bobby R. Mamahit, Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian
Perhubungan, mengatakan mengatakan karenanya diperlukan pengembangan
perguruan tinggi maritim di dalam negeri yang memenuhi standar nasional
maupun internasional.
Bagian-bagian Mesin Pendingin
Sekarang, kita bahas soal mesin pendingin, yang tersiri dari:
Kompresor
Merupakan bagian yang paling penting
dari mesin pendingin, kompresor menekan bahan pendingin kesemua bagian dri
system. Pada system refrigerasi kompresor bekerja membuat perbedaan tekanan
pada masing – masing bagian. Karena dengan adanya perbedaan antara sisi tekanan
tinggi dan tekanan rendah, maka bahan pendingin cair dapat melalui alat
pengatur aliran ke evaporator.
Fungsi kompresor sendiri adalah
menghisap gas refrigerant dari evaporator yang bertekanan dan bertemperatur
rendah kemudian memampatkan gas tersebut menjadi gas yang bertekanan dan
bertemperatur yang tinggi.
Kondensor
Kondensor adalah alat untuk membuat
kondensasibahan pendingin gas dari kompresor dengan suhu
Label:
MESIN
Sunday, September 8, 2013
Subscribe to:
Posts (Atom)