Thursday, September 26, 2013

COLREG's rule 22/ P2TL aturan 22


aturan 22

Visibilitas lampu
Lampu ditentukan dalam Peraturan ini harus memiliki intensitas sebagaimana ditentukan dalam Bagian 8 dari Annex1 IHR sehingga akan terlihat pada rentang minimum sebagai berikut.

(a) Dalam kapal 50 meter atau lebih panjang:

     cahaya masthead, 6 km;

     sebuah keterangan tambahan, 3 km;

     sebuah sternlight, 3 km;

     cahaya penarik, 3 km;

     putih, merah, hijau atau kuning muda serba, 3 km.

(b) Dalam kapal 12 meter atau lebih panjang tetapi kurang dari dari 50 meter panjang:

     cahaya masthead, 5 mil; kecuali panjang kapal kurang dari 20 meter, 3 km.



     sebuah keterangan tambahan, 2 km;

     sebuah sternlight, 2 km;

     cahaya penarik, 2 km;

     putih, merah, hijau atau kuning muda serba, 2 mil.

(c) Dalam kapal kurang dari 12 meter panjang:

     lampu kepala surat, 2 km;

     sebuah keterangan tambahan, 1 km;

     sebuah sternlight, 2 km;

     cahaya penarik, 2 km;

     putih, merah, hijau atau kuning muda serba, 2 mil.

(d) Dalam mencolok, kapal sebagian terendam atau benda yang ditarik:

     putih semua cahaya bulat, 3 km....

No comments:

Post a Comment