Thursday, September 26, 2013
COLREG's rule 22/ P2TL aturan 22
aturan 22
Visibilitas lampu
Lampu ditentukan dalam Peraturan ini harus memiliki intensitas sebagaimana ditentukan dalam Bagian 8 dari Annex1 IHR sehingga akan terlihat pada rentang minimum sebagai berikut.
(a) Dalam kapal 50 meter atau lebih panjang:
cahaya masthead, 6 km;
sebuah keterangan tambahan, 3 km;
sebuah sternlight, 3 km;
cahaya penarik, 3 km;
putih, merah, hijau atau kuning muda serba, 3 km.
(b) Dalam kapal 12 meter atau lebih panjang tetapi kurang dari dari 50 meter panjang:
cahaya masthead, 5 mil; kecuali panjang kapal kurang dari 20 meter, 3 km.
sebuah keterangan tambahan, 2 km;
sebuah sternlight, 2 km;
cahaya penarik, 2 km;
putih, merah, hijau atau kuning muda serba, 2 mil.
(c) Dalam kapal kurang dari 12 meter panjang:
lampu kepala surat, 2 km;
sebuah keterangan tambahan, 1 km;
sebuah sternlight, 2 km;
cahaya penarik, 2 km;
putih, merah, hijau atau kuning muda serba, 2 mil.
(d) Dalam mencolok, kapal sebagian terendam atau benda yang ditarik:
putih semua cahaya bulat, 3 km....
Label:
Dinas Jaga/P2TL
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment