PENCEGAHAN
POLUSI
1. Penyebab terjadinya pencemaran laut yg
berasal dari kapal yaitu =
* Krn adanya kerusakan-2 peralatan-2 dikapal
atau pipa-2 yg rusak mengakibatkan tumpahnya minyak kelaut karena disebabkan
kesalahan menusia
* Pengoperasaian kapal secara manual
(bongkar, muat, kapal jalan, dll) semua itu memakai minyak
* Kapal rusak (kandas, bocor, tubrukan)
2. Sejarah singkat timbulnya MARPOL 73 PROTOKOL
78 =
* Pd tahun 1967 terjadi pencemaran, tubrukan
ketika kapal tanker “ TORREY CANYON “ kandas dipantai selatan Inggris &
menumpahkan 35 juta galon minyak mentah, peristiwa-2 ini tlh merubah pandangan
masyarakat internasional & sejak saat itu mulai dipikirkan bersama
pencegahan pencemaran secara lebih serius, sbg hasilnya adalah sidang “ IMO “
mengenai “ International Comprence On Marine Pollution ” yg menghasilkan “
International Convention for the Prevention From Ship “ tahun 1973 protokol
1978 & konvensi ini dikenal dgn nama Marpol 1973 Protokol 78 yg msh berlaku
sampai sekarang
3.a. Sertifikat IOPP diperuntukkan bagi =
* Semua kapal-2 tangki minyak berukuran 150
GRT keatas
* Kapal-2 lain dgn ukuran 400 GRT keatas
b. Masa berlaku sertifikat IOPP tsb ialah =
* International Oil Pollution Prevention
berlaku tanggal 02 Oktober 1983
4. Ketentuan pembuangan minyak / campuran
minyak (emulsi) sesuai Annex II Rex. 9 =
* Kapal tangki tdk berada di dlm daerah
khusus
* Berada pd jarak > 50 mil laut dari
daratan terdekat
* Kapal tangki sdg meneruskan perjalanan
* Kecepatan saat pembuangan kandungan minyak
tdk melampaui 60 liter tiap mil laut
* Jumlah minyak yg dibuang kelaut tdk
melampaui 1/15000 dari jumlah keseluruhan muatan
* Perlengkapan & penataan yg dipasang pd
kapal tangki minyak berukuran > 150 GT utk pengawasan pembuangan dari
tangki.
a. system pemonitoran & pengendalian
kandungan minyak utk pembuangan-2 keluar kapal {aturan 15 (3) (a) }
b. Detektor permukaan antara minyak / air / oil
/water interface detector {aturan 15 (3) (b) }
c. Penataan-2 tangki-2 endap (slop tank
arragements) aturan 15 (3) (c)
d. Penataan-2 pemompaan, pipa-2 &
pembuangan (pumping, piping & discharge arragements) (aturan 18)
* Kegiatan-2 yg ditulis dlm buku catatan
minyak bagian II
a. Muatan-2 minyak
b. Memindahkan muatan minyak dlm tanki selama
berlayar
c. Membongkar muatan minyak
d. Muatan air ballast di tanki ballast &
tanki ballst bersih
e. Melakukan pembersihan tanki / COW
f. Membuang air ballast kecuali dari SBT
g. Membuang air dari slop tank
h. Penutupan semua kran-2 setelah selesai buang
air dari slop tank
i. Pembuangan sisa muatan
* Ketentuan pembuangan keluar dari daerah
ruang mesin kapal tanki
a. Minyak dari luar daerah khusus & dlm
daerah khusus
*. Pembuangan di luar daerah khusus tdk blh dilakukan
kecuali
- Bersih / tolak bara terpisah (segregated
ballast)
- Dlm perjalanan / pelayaran
- Jika posisi kapal berada > 50 mil laut
dari daratan terdekat
- Debit pembuangan secara terus menerus tdk
melampaui 60 liter/mil laut & 1/15000 (tanker lama) atau 1 /30000 (tanker
baru) & muatan yg diangkut sebelumnya
- System pemonitoran & pengendalian
pembuangan serta tanki endap dioperasikan
* Pembuangan didlm daerah khusus tdk blh
dilakukan kecuali bersih atau tolak bara terpisah (segregated ballast) =
b. Utk kapal barang / semua kapal berukuran 400
GRT keatas =
* Pembuangan diluar daerah khusus tdk blh
dilakukan kecuali =
> Kandungan minyak tdk melebihi 15 ppm
> Kapal dlm pelayaran
> Kapal berada pd posisi 12 mil laut dari
daratan terdekat & kandungan minyak dpt < 100 ppm
> Pemantauan pembuangan di dlm daerah khusus
(laut tengah, laut hitam, laut merah, teluk persia) tdk blh dilakukan kecuali
dlm pelayaran menggunakan alat penyaringan pemutusan aliran automatik
(automatik trip) yg akan bekerja jika kandungan minyak melampaui 15 ppm
5. Buku catatan muatan hrs disimpan di =
*
Ditempat yg siap utk diperiksa pd setiap waktu yg beralasan, buku ini disimpan
utk jangka waktu hingga 3 thn sejak pengisian terakhir
6. Cara pembuangan kotoran kelaut sesuai aturan
8 lampiran IV ttg peraturan pencemaran oleh kotoran
* Kapal membuang kotoran (sewage) yg telah
bebas bakteri menggunakan suatu system (sewage treatment plan) yg diakui
administrasi sesuai aturan 3 (1) (a) pd suatu jarak lebih dari 4 mil laut dari
daratan terdekat atau kotoran (sewage) yg tdk dibebas bakterikan dibuang pd
suatu jarak 12 mil laut lebih dari daratan terdekat. Dalam hal ini kotoran
(sewage) yg telah ditampung dlm suatu tanki (holding tanks) tdk blh dibuang
secara serentak tetapi dgn aliran yg sdg ketika kapal sdg melaju pd kecepatan
tdk kurang dari 4 knots
7. Cara memberi tanda / label bagi bahan yg
merugikan yg diangkut melalui peti kemas
* Dgn memberi tanda yg tahan lama dgn nama
teknis yg tepat (namun nama niaga tdk boleh digunakan) & selanjutnya
ditanda dgn label khusus atau cetak tebal yg menyatakan isinya berbahaya
8. Load On Top Procedure =
* Sisa minyak yg diendapkan di slop tank
kemudian diisap kembali lalu dimuat keruang muat
9. Oil Record Book =
* Buku catatan minyak yg hrs diisi pd setiap
kejadian, atas dasar tanki-2 buku-2 yg mencatat bongkar & muatan minyak,
ballast & memindahkan minyak semua hrs ditulis dlm oil record book
10. Ukuran kapal tanker yg hrs dilengkapi double
bottom & double hulls yaitu =
* Dlm aturan 13f, Annex I, Marpol 73/78
menetapkan persyaratan structural utk kapal-2 tanki baru (new tankers) dgn
ukuran 5000 dwt atau lebih
11. Kotoran dari kapal =
* Air riul dari limbah-2 lain dari toilet,
tempat-2 buang air kecil & saluran buang air besar
* Air riul dari ruang-2 medis (apotik, rumah
sakit) melalui tempat-2 cuci
* Air riul dari ruang-2 yg berisi hewan hidup
12. Sampah adalah =
* Semua jenis sisa makanan, bahan-2 buangan
rumah tangga & bahan-2 buangan tdk termasuk ikan segar dari bagian-2nya yg
terjadi selama pengoperasian kapal yg normal & ada keharusan utk
disingkirkan & dibersihkan secara terus menerus & secara berkala
kecuali bahan-2 yg ditetapkan atau terdaftar di dlm lampiran-2 lain konvensi
ini
13. Cara membuang sampah kelaut =
* Pembuangan plastik, tali sintetis, jaring
penangkap ikan & kantung-2 plastik dilarang dibuang kelaut.
* Sampah yg dpt dibuang :
> Diluar batas 25 mil laut dari daratan :
~ Dunnage, bahan-2 tali & paking yg
mengapung
> Diluar batas 12 mil laut dari daratan :
~ Kertas, kain gosok / majun, metal, botol,
& sisa makanan
> Diluar batas 3 mil laut dari daratan :
~ Kertas, kain gosok / majun, metal barang
pecah belah, & sisa makanan jika terserak
* Tempat penampungan hrs disediakan diatas
kapalkecuali dpt dibuang sesuai ketentuan diatas
14. Bahan yg merugikan =
* Setiap bahan yg jika dimasukkan kelaut dpt
membahayakan kesehatan manusia, merusak keindahan atau pencemaran atau gangguan
yg lain yg sah atas laut.
15. Buangan =
* Bahan-2 yg merugikan atau air buangan yg
mengandung bahan-2 demikian berarti setiap pelepasan penyingkiran &
pembersihan, luapan penimpaan & pengeluaran serta pengosongan
16. Insiden =
* Peristiwa yg mengakibatkan pencemaran laut
yg sungguh-2 atau yg mungkin terjadi karena pembuangan bahan-2 yg berbahaya yg
dilakukan atau terjadi akibat peristiwa tabrakan atau kandasnya suatu kapal di
suatu tempat shg terjadi pencemaran yg membahayakan lingkungan
17. Special Survey =
* Pemeriksaan komplet yg dilakukan pd annual
survey ke-4 & hrs selesai dilaksanakan dlm waktu tdk blh lebih dari 12
bulan
18. Annual Survey =
* Pemeriksaan yg dikukan setiap tahun thd lambung
kapal, system pipa, lobang angin, ventilasi terutama mengenai kekedapannya,
apakah msh dlm kondisi baik atau tdk
19. Intermediate Survey =
* Pemeriksaan yg dilakukan biasanya diantara
annual survey ke-2 & ke-3 tanki muatan, tanki ballast geladak, cuaca &
system pipa
20. Coating Condition Survey =
* Pemeriksaan thd kondisi coating dari tanki
ballast & tanki muatan utk mengetahui kondisinya dlm tanki rencana
pemeliharaan kekuatan kontruksi tanki-2 tsb
21. Substantial Corrotion =
* Karat yg semakin merusak struktur tsb sdh
mencapai 25% dari batas keharusan yg diperbolehkan
22. Suspect Area =
* Daerah dmn karat semakin merusak struktur
kapal
23. Critical Structur Area =
* Daerah & struktur yg memerlukan
pengawasan extra
24. Kapal Tanker yg berbendera Singapore
bertubrukan dgn kapal “ X “ di wilayah perairan Hongkong. Akibat tubrukan tsb
mengakibatkan pencemaran minyak. Pengadilan yg akan menyelesaikan kasus ini
Yaitu :
* Mahkamah Orbitasi Dan maksimum ganti rugi
yg hrs diberikan pemilik kapal sesuai CLC ke ?
25. Konvensi marpol menetapkan macam-2 peraturan
pencegahan pencemaran yg ditetapkan pd Annex I s/d VI Yaitu =
1. Annex I----------Pencemaran oleh minyak
2. –-“--
II---------Pencemaran oleh cairan beracun (noxious liquid substances)
3. Annex III-------Pencemaran oleh barang
berbahaya (harmful substances) dlm bentuk terbungkus
4. Annex IV--------Pencemaran dari kotoran
manusia/hewan (sewage)
5. Annex V---------Pencemaran Sampah
6. Annex VI--------Pencemaran oleh udara
26. Peralatan yg hrs dilengkapi bagi kapal selain
kapal tanki dgn ukuran 400 GT atau lebih utk pencegahan pencemaran oleh minyak
yaitu =
* OWS (Oily Water Separating equipment)
perlengkapan pemisah air berminyak
* System penyaringan (filtering system)
* Tanki-2 dgn kapasitas yg cukup utk
menampung residu-2 minyak endapan / lumpur
* Standart discharge connection (Sambungan
standart Pembuangan)
* System-2 pemompaan & penataan pipa-2 yg
terkait (associated piping & pumping system)
27. Peralatan yg hrs dilengkapi bagi kapal tanki
dgn ukuran 150 GT atau lebih utk pencemaran pencemaran oleh minyak yaitu =
* OWS Equipment
* Oily filtering Equipment
* Oil / water interface detector
* Oil discharge monitoring & control
system
* Oil Content Meter
28. Kapal Tanki Minyak =
* Sebuah kapal yg di bangun / dipakai
terutama utk mengangkut minyak dlm jumlah besar dlm ruang-2 muatan &
termasuk sebuah pengangkut kombinasi / sebuah kapal tanki angkutan bahan kimia
29. Tolak bara bersih =
* Tolak bara dlm suatu tanki dmn sejak
terakhir minyak diangkut didalamnya, tlh dianggap bersih dari muatan muatan
minyak yg tlh dikeluarkan dari kapal dari kondisi air yg tenang & hari yg
cerah & tdk nampak tanda-2 minyak tumpah pd permukaan air itu
30. Campuran minyak =
* Suatu campuran yg mengandung minyak
31. Kapal tanki minyak bangunan baru
* Kontrak
pembangunan setelah 1 juni 1979
* Peletakan lunas > 1 Januari 1980
* Penyerahan > 1 Juni 1982
* erombakan besar :
~ ontrak kerja 1 Juni 1979
~ erombakan dimulai > 1 Januari 1980
~ erombakan selesai > 1 Juni 1982
32. Prosedur-2 kerja ttg tanki tolak bara bersih
sebelum kapal tiba dipelabuhan muat =
* Tanki-2 dibersihkan sedemikian rupa shg
bersih & dibuang kelaut dari kapal yg dlm keadaan berhenti diair yg tenang
pd hari yg cerah shg tdk meninggalkan bekas-2 minyak dipermukaan air
* Air buangan tdk melebihi 15 per juta bagian
(ppm)
33. Prosedur-2 kerja tentang tanki tolak bara
bersih kapal tiba di pelabuhan muat =
* Memberikan dokumen bahwa kapal sdh dlm
keadaan bersih
* Posisi & lokasi pembuangan tolak bara
bersih di tulis di log book
34. Dokument-2 yg hrs di bawa oleh kapal pd waktu
berlayar sesuai annex I marpol 73/78 yaitu =
* Sertifikat IOPP beserta suplement B
* Buku petunjuk kerja & perlengkapan COW
* Buku petunjuk kerja & perlengkapan IGS
* Oil record book part I & II
* SOPEP
* Garbage management plant
* Garbage record book
* Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal
utk meyakini bahwa system gas lembam (IGS) sesuai dgn peraturan
35. Segregated Ballast Tank =
* Tanki ballast terpisah yg digunakan utk
mengisi air ballast yg sama sekali terpisah dari system minyak muatan &
bahan bakar & tanki tsb secara permanent diperuntukkan utk membawa air
ballast utk stabilitas kapal
36. Kapal-2 yg diisyaratkan utk dilengkapi dgn
Segregated Ballast Tank yaitu =
* Kapal-2 tanki minyak yg berukuran 150 GT
atau lebih
37. Isi dari buku catatan minyak utk kapal tanki
minyak =
* kegiatan-2 muat bongkar minyak &
ballast :
> Memuat muatan minyak
> Memindahkan muatan minyak selama berlayar
> Membongkar muatan minyak
> Memuat air ballast di tanki ballast &
tanki ballast bersih
> Melakukan pembersihan tanki COW
> Membuang air ballast kecuali dari SBT
> Membuang air dari slop tank
> Penutupan semua kran-2 setelah selesai
buang air dari slop tank
> Pembuangan sisa minyak
* Semua kegiatan akan ditulis di oil record
book
38. Isi dari buku catatan minyak utk kapal-2 yg
bukan kapal tanki minyak =
* Utk kegiatan-2 dikamar mesin :
> Pembersihan tanki BB (jenis BB yg di
gunakan & tanki penampungan BB)
> Pengumpulan & cara pembuangan sisa
minyak (sludge) ke reception of facility
> Kegiatan suply & transfer BBM &
pelumas
> Pembuangan sisa minyak atau jumlah yg
dibuang
> Pembuangan-2 kelaut atau ketmpat
penampungan bilge (bilge water)
No comments:
Post a Comment