Showing posts with label Dinas Jaga/P2TL. Show all posts
Showing posts with label Dinas Jaga/P2TL. Show all posts

Saturday, February 15, 2014

JAM ISTIRAHAT BAGI PELAUT


IMO/ILO Guidelines for the Development of Tables of Seafarers' Shipboard Working Arrangements and Formats of Records of Seafarers Hours of Work and Rest, 1999.
Dikembangkan oleh kelompok kerja bersama dari International Labour Organization (ILO) dan IMO, panduan ini dirancang untuk membantu Administrasi, pemilik kapal dan pelaut memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ILO 180 N. (Seafarers' Hours of Work and the Manning of Ships Convention) dan IMO STCW , 1978, sebagaimana telah diubah. Mereka menyediakan jadwal standar yang menunjukkan pengaturan kapal kerja, format standar untuk catatan jam sehari pelaut kerja dan istirahat dan pedoman untuk memantau kepatuhan.

Tuesday, February 4, 2014

video rangkuman COLREG's dan dinas jaga

untuk mempermudah belajar colreg's/p2tl/dinas jaga. maka kami akan berikan sebuah video yang akan membantu kita semua dlama belajar. karena dengan melihat dan mendengar video maka kita akan lebih mengingat dan paham dalam suatu pelajaran

selamat belajar

Monday, February 3, 2014

DINAS JAGA/P2TL/COLREG'S

Pada mata pelajaran DINAS JAGA/P2TL/COLREG'S akan banyak di pelajari menegenai:

1. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL) atau COLREG'S (collision regulations)
2. Tugas dan Tanggung Jawab perwira Jaga
3.Standing Order
4. Muster Night Order
5. aturan Khusus pada suatu wilayah Perairan
6. dll....

Untuk yang ingin belajar lebih lanjut silahkan klik link2 di bawah ini:

Selamat Belajar..


Wednesday, January 29, 2014

Thursday, January 16, 2014

soal jawab UKP dinas jaga V


I. COLREG 72
a. Arti dr kal yg terbatas kemampuan olah geraknya adalah:
Jawab:
- kpl yg karna sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuannya u/mengolah gerak terbatas oleh karnanya tidak mampu u/ menyimpang kpl lain.

b.Kapal2 yg termasuk sebagai kapal yg terbatas kemampuan olah geraknya :
Jawab:
  • kpl yg digunakan memasang, Merawat / mengangkat merkah Navigasi, kabel / pipa laut.
  • kpl yg sedang melakukan pengrukan,penelitian/pekerjaan dibawah air.
  • kpl yg sedang meluncurkan / mendaratkn kembali pesawat udara.
  • kpl yg sudah melakukan pembersihan ranjau.
  • kpl yg digunakan dlm pekerjaan penundaan sehingga mngakibatkan tdk u/ menyimpang dr haluannya.

Tuesday, December 3, 2013

COLREG's rule 26/ P2TL aturan 26

rule 26
Kapal penangkap ikan .
( a) Sebuah kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan , apakah berjalan atau berlabuh jangkar , akan menunjukkan hanya lampu dan bentuk yang ditentukan dalam Peraturan ini .

( b ) Sebuah kapal ketika terlibat dalam trawl , oleh yang berarti menyeret melalui air dari jaring mengeruk atau alat lainnya yang digunakan sebagai alat memancing , harus menunjukkan :

Wednesday, November 13, 2013

COLREG's rule 25/ P2TL aturan 25

aturan 25
Kapal layar dan kapal  dayung .

( a) Sebuah kapal berlayar berlangsung harus menunjukkan :

( i ) lampu jalan (lampu starboar and port side) ;

( i) lampu burtan .

( b ) Dalam berlayar kapal kurang dari 20 meter panjang lampu disebutkan dalam ayat ( a) Peraturan ini dapat digabungkan dalam satu lentera di atau dekat bagian atas tiang di mana itu yang terbaik dapat dilihat .

( c ) Sebuah kapal berlayar berlangsung mungkin , selain lampu yang disebutkan dalam ayat ( a) Peraturan ini , di atau dekat bagian atas tiang , di mana baik dan dapat dilihat , dua lampu sejajar, atas  merah dan hijau yang lebih rendah , tetapi lampu ini tidak akan dipamerkan dalam hubungannya dengan lentera gabungan diijinkan oleh ayat ( b ) Peraturan ini .

Sunday, November 3, 2013

Soal UKP Dinas Jaga 4

DINAS JAGA
NASKAH 2

I. Dlm SCTW code,mengenai pokok tentang dinas jaga navigasi.
a.mengenai asas tentang navigasi.
1.pelayaran yg dimaksud hrs direncanakan sebelumnya dgn memperhitungkan semua informasi yg ada dan setiap haluan hrs dicheck sebelum pelayaran dimulai.
2.selama pengawasan haluan yg dikemudikan,posisi dan kecepatan hrs diperiksa pd interval wkt yg ditetapkan agar kpl tetap mengikuti haluan yg direncanakan.
3.perwira jaga hrs memiliki pengetahuan yg lengkap tentang tempat dan operasi semua peralatan keselamatan dan navigasi yg ada diatas kpl dan memperhitungkan batas2 pengoperasian peralatan yg ada.
4.perwira yg bertanggung jawab terhadap suatu tugas navigasi tdk boleh ditunjuk atau melakukan tugas lain yg mengganggu navigasi kpl yg aman.
b.Asas tentang peralatan navigasi mengenai :
1. perwira jaga hrs memberikan penggunaan yg paling efektif terhadap semua peralatan navigasi selama pelayaran.
2.ketika menggunakan radar perwira jaga hrs mematuhi semua peraturan termasuk peraturan2 penyimpangan sesuai colreg’72.
3.dlm keadaan mendesak perwira jaga hrs tdk ragu2 menggunakan kemudi,mesin,apparatus,semboyang bunyi,sesuai situasi dan kondisi saat itu.
c.Asas tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut adalah:
nakhoda dan perwira yg bertanggung jawab terhadap tugas jaga hrs menyadari akan dampak2 serius dr polusi akibat pengoperasian kpl dan kecelakaan terhadap lingkungan laut dan hrs mengambil semua tindakan pencegahan yg mungkin u/ mencegah polusi tsb.khususnya dlm kerangka kerja yg mengacu pd peraturan2 internatioanal dan peraturan2 pelabuhan yg relevan.
II. Yg hrs dilakukan perwira jaga,khususnya dlm hubungan dgn,

soal jawab Ujian Keahlian Pelaut Dinas Jaga 3


I. JAGA LAUT.
Yg hrs dilaksanakan oleh perwira jaga sehubungan dgn .
a. pencegahan bahaya tubrukan:

Jawab

  • memberi merkah pd bahaya2 navigasi ( no go area )
  • penentuan posisi kpl secara teratur dan tepat.
  • perwira navigasi hrs menguasai alat2 navigasi.
  • peta yg digunakan hrs up to date.
  • memperhatikan arus pasang surut daerah setempat.
b. Bahaya tubrukan:
Jawab:
  • melakukan pengamatan sekeliling kpl.
  • apabila mengadakan penyusulan kpl lain maka kita hrs menyimpangi kpl yg disusul.
  • pd siang hari melihat kpl lain segaris atau hampir segaris dgn haluan kpl kita,atau pd mlm hari melihat ke 2 lampu lambung kpl lain,mk kpl kita hrs menghindar dgn tindakan yg nyata,tegas,dlm wkt yg cukup.
  • apabila kita melihat kpl lain dilambung kanan merah, mk kita hrs menyimpang pd jarak yg aman.
II: COLREG’72

soal jawab UKP Dinas Jaga 2

DINAS JAGA 


1. P2TL (20)
a. Bilamanakah aturan 19 didalam P2TL itu diberlakukan?
b. Tindakan – tindakan apa yang dapat di lakukan agar dapat berlayar dengan aman dalam memberlakukan aturan 19. P2TL ?
c. Jelaskan perbedaan kecepatan aman seperti yang di atur dalam aturan 6 dengan aturan 19 P2TL itu ?
Jawab :
1 a. Bilamana kah aturan 19 dalam P2TL itu berlaku . aturan ini berlaku untuk semua kapal yang saling tidak melihat yang sedang berlayar di suatu daerah dengan penglihatan terbatas atau di dekatnya yang di sebabkan oleh kabut hujan, salju , asap atau sebab lain yang mengakibatkan pandangan menjadi ter
batas.
1b. Tindakan tindakan untuk berlayar di suatu di suatu daerah dengan penglihatan terbatas :
1. bergerak dengan kecepatan aman dan mesin siap untuk diolah gerak.

soal-jawab UKP olah Dinas Jaga

DINAS JAGa
SOAL 1
1. Bagaimana tugas-tugas seorang perwira dinas jaga di anjuganpada saat kapalsedang berlayar sehubungan dgn :
a). tanggung jawabnya sebagai seorang perwira navigasi.
b). tanggung jawabnya untuk mencegah tubrukan/PMTL 72.
c).tanggung jawabnya untuk mencegah pencemaran di laut.
Jawab:
1 a) tangung jawab sebagai seorang perwira navigasi adalah:
1) tidak boleh meniggalkan anjungan sebelum diganti.
2) terus melaksanakan tanggung jawab walaupun nakhoda ada di anjungan kecuali secara tegas nakhoda mengambil alih.
3) jika ragu-ragu terhadap apa yang akan dilakukan, segera memberi tahu nakhoda.
4) selalu memeriksa haluan, posisi, kecepatan denga mengunakan setiap peralatan yang sesuai.
5) mengetahui sepenuhnya letak semua alat-alat navigasi dan pengoperasiannya serta keterbatasan alat-alat tsb.
6) menggunakan peralatan navigasi se efektif mungkin.
7) tidak boleh di beri tugas lain yang dpat mengganggu keselamatan navigasi.
8) mencatat semua kegiatan berkaitan dengan navigasi dan olah gerak
9) peralatan komunikasi selalu berfungsi dengan baik.

Saturday, October 19, 2013

COLREG's rule 25/ P2TL aturan 25

aturan 25Kapal layar dan kapal berlangsung di bawah dayung .( a) Sebuah kapal berlayar berlangsung harus menunjukkan :

    
( i ) sidelights ;

    
( i) sternlight .( b ) Dalam berlayar kapal kurang dari 20 meter panjang lampu disebutkan dalam ayat ( a) Peraturan ini dapat digabungkan dalam satu lentera di atau dekat bagian atas tiang di mana itu yang terbaik dapat dilihat .( c ) Sebuah kapal berlayar berlangsung mungkin , selain lampu yang disebutkan dalam ayat ( a) Peraturan ini , pameran di atau dekat bagian atas tiang , di mana mereka terbaik dapat dilihat , dua lampu serba dalam garis vertikal , atas menjadi merah dan hijau yang lebih rendah , tetapi lampu ini tidak akan dipamerkan dalam hubungannya dengan lentera gabungan diijinkan oleh ayat ( b ) Peraturan ini .( d )

COLREG's rule 24/ P2TL aturan 24

aturan 24Towing dan Pushing( a) Sebuah kapal power-driven ketika menarik harus menunjukkan ;

    
( i ) bukan cahaya yang ditentukan dalam Peraturan 23 ( a) ( i ) atau ( a) ( ii ) , dua lampu masthead dalam garis vertikal . Ketika panjang derek , diukur dari buritan kapal penarik untuk setelah akhir tow melebihi 200 meter , tiga lampu tersebut dalam garis vertikal ;

    
( ii ) sidelights ;

    
( iii ) sternlight a ;

    
( iv ) lampu penarik dalam garis vertikal di atas sternlight tersebut ;

    
( v ) ketika panjang tow melebihi 200 meter, bentuk berlian mana yang terbaik dapat dilihat .

Thursday, September 26, 2013

COLREG's rule 23/ P2TL aturan 23

aturan 23

Power-driven kapal berlangsung

(a) berlangsung kapal power-driven akan menunjukkan;

     (i) cahaya Pimpinan maju;

     (ii) abaft kedua masthead ringan dan lebih tinggi daripada yang maju, kecuali bahwa sebuah kapal kurang dari 50m panjang tidak wajib untuk menunjukkan cahaya seperti itu tetapi dapat melakukannya;

     (iii) sidelights;

     (iv) sternlight.

(b) Sebuah berbantal udara kapal yang beroperasi di mode non-perpindahan wajib, selain lampu yang disebutkan dalam ayat (a) Peraturan ini, menunjukkan suatu berkedip lampu kuning serba.

(c) kerajinan Wajahnya hanya ketika lepas landas, pendaratan dan penerbangan di dekat permukaan akan, selain lampu yang disebutkan dalam ayat (a) Peraturan ini, menunjukkan intensitas tinggi serba berkedip lampu merah.

(d)

COLREG's rule 22/ P2TL aturan 22


aturan 22

Visibilitas lampu
Lampu ditentukan dalam Peraturan ini harus memiliki intensitas sebagaimana ditentukan dalam Bagian 8 dari Annex1 IHR sehingga akan terlihat pada rentang minimum sebagai berikut.

(a) Dalam kapal 50 meter atau lebih panjang:

     cahaya masthead, 6 km;

     sebuah keterangan tambahan, 3 km;

     sebuah sternlight, 3 km;

     cahaya penarik, 3 km;

     putih, merah, hijau atau kuning muda serba, 3 km.

(b) Dalam kapal 12 meter atau lebih panjang tetapi kurang dari dari 50 meter panjang:

     cahaya masthead, 5 mil; kecuali panjang kapal kurang dari 20 meter, 3 km.

Wednesday, September 25, 2013

COLREG's rule 21/ P2TL aturan 21

aturan 21

definisi
(a) "cahaya tiang utama" berarti cahaya putih ditempatkan di atas depan dan garis tengah belakang dari kapal menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 225 derajat sehingga tetap untuk menunjukkan cahaya dari kanan depan menjadi 22,5 derajat abaft balok di kedua sisi kapal.

(b) "lampu samping/ port and starboard lamp" berarti lampu hijau di sisi kanan dan lampu merah di sisi kiri masing-masing menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 112,5 derajat dan sebagainya tetap untuk menunjukkan cahaya dari kanan depan menjadi 22,5 derajat abaft balok di sisi masing-masing. Dalam sebuah bejana kurang dari 20 meter panjang sidelights dapat dikombinasikan dalam satu lentera dilakukan pada depan dan belakang centreline kapal.

COLREG's rule 20 / P2TL aturan 20

BAGIAN C. LAMPU DAN SOSOK BENDA
 peraturan 20aplikasi( a) Aturan dalam Bagian ini harus dipenuhi dalam segala cuaca .( b) aturan tentang lampu harus dipenuhi dari matahari terbenam ke matahari terbit, dan selama waktu tersebut tidak ada lampu lain akan dipamerkan , kecuali lampu seperti tidak bisa salah untuk lampu ditentukan dalam Peraturan ini atau tidak merugikan visibilitas atau karakter yang khas , atau mengganggu menjaga dari tepat melihat -out .( c ) Lampu ditentukan dalam Peraturan ini harus , jika dilakukan , juga akan dipamerkan dari matahari terbit sampai terbenam dalam visibilitas terbatas dan dapat dipamerkan dalam semua keadaan lain bila dianggap perlu .( d ) Aturan mengenai bentuk harus dipenuhi demi hari .(e ) Lampu dan bentuk yang ditetapkan dalam Aturan ini harus sesuai dengan ketentuan Lampiran 1 Peraturan ini .

COLREG's rule 19 / P2TL aturan 19


aturan 19
Melakukan kapal di visibilitas terbatas.

(a) Peraturan ini berlaku untuk kapal tidak melihat satu sama lain ketika menavigasi di atau dekat daerah visibilitas terbatas.

(b) Setiap kapal akan melanjutkan dengan kecepatan aman disesuaikan dengan keadaan yang berlaku dan kondisi visibilitas terbatas. Sebuah kapal power-driven akan memiliki mesin nya siap manuver langsung.

(c) Setiap kapal harus memperhatikan karena keadaan yang berlaku dan kondisi visibilitas terbatas saat sesuai dengan Peraturan Seksi I dari Bagian ini.

(d) Sebuah kapal yang mendeteksi oleh radar saja kehadiran kapal lain akan menentukan apakah situasi jarak dekat adalah mengembangkan dan / atau risiko tabrakan ada. Jika demikian, ia akan mengambil tindakan menghindari waktu yang cukup, asalkan bahwa ketika tindakan tersebut terdiri dari sebuah perubahan tentu saja, sejauh mungkin berikut ini harus dihindari:

COLREG's rule 18 / P2TL aturan 18


Tanggung jawab antara kapal .Kecuali jika aturan 9 , 10 , dan 13 dinyatakan membutuhkan:( a) berlangsung kapal power-driven akan tetap keluar dari jalan :

    
( i ) sebuah kapal tidak berada di bawah perintah.

    
( ii ) kapal dibatasi kemampuannya untuk manuver .

    
( iii ) kapal yang bergerak di bidang perikanan .

    
( iv ) sebuah kapal berlayar .( b ) Sebuah kapal berlayar berlangsung harus tetap keluar dari jalan :

    
( i ) sebuah kapal tidak berada di bawah perintah.

    
( Ii ) kapal dibatasi kemampuannya untuk manuver .

    
( Iii ) kapal yang bergerak di bidang perikanan .

Sunday, September 22, 2013

COLREG's rule 17 / P2TL aturan 17

aturan 17Tindakan oleh kapal yang bertahan( a)

    
( i ) Dimana salah satu dari dua kapal adalah untuk menjaga keluar dari jalan , yang lain harus tetap kursus dan kecepatan .

    
( ii ) Kapal terakhir mungkin namun mengambil tindakan untuk menghindari tabrakan dengan manuver sendirian , secepat itu menjadi jelas baginya bahwa kapal yang diperlukan untuk menjaga keluar dari jalan tidak mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan Peraturan ini .( b ) Bila , dari sebab apapun , kapal yang diperlukan untuk menjaga studinya dan kecepatan menemukan dirinya begitu dekat tabrakan yang tidak bisa dihindari oleh aksi dari kapal memberikan arah saja , dia harus mengambil tindakan seperti terbaik akan membantu untuk menghindari tabrakan .