aturan 13
Menyalip.
(a) Meskipun apa yang terkandung dalam Peraturan Bagian B, Bagian I dan II setiap menyalip kapal lainnya harus tetap keluar dari jalan kapal yang disusul.
(b) Sebuah kapal akan dianggap menyalip ketika datang dengan kapal lain dari arah yang lebih dari 22,5 derajat dari buritan nya, yaitu, dalam posisi seperti itu dengan mengacu pada kapal dia menyalip, bahwa pada malam hari dia akan dapat melihat hanya sternlight kapal itu, tetapi tak satu pun dari sidelights nya.
(c) Ketika kapal berada dalam keraguan, apakah dia menyalip lagi, dia akan menganggap bahwa hal ini terjadi dan bertindak sesuai.
(d) Setiap perubahan berikutnya bantalan antara dua kapal tidak akan membuat pembuluh menyalip sebuah kapal penyeberangan dalam arti aturan ini atau membebaskannya dari tugas menjaga jelas dari kapal terkejar sampai dia akhirnya masa lalu dan jelas
.
Kapal menyalip selalu memberikan jalan, satu-satunya kesulitan bisa dalam memutuskan apakah Anda menyalip atau menyeberang. Tentu saja, jika Anda ragu Anda harus mengasumsikan bahwa Anda adalah kapal menyalip dan tetap baik jelas sampai Anda melewati kapal lainnya.
Jika Anda dapat melihat, atau berada dalam posisi di mana Anda akan melihat cahaya buritan kapal ke depan, Anda menyalip dan harus tetap jelas.
Tentu saja, jika Anda adalah kapal menyalip Anda harus tetap jelas sampai Anda baik masa lalu, Anda tidak bisa hanya manuver ke tempat di mana Anda akan berdiri di kapal dan mengharapkan kerajinan lainnya untuk menghindari Anda.
Peraturan ini juga berarti bahwa kapal di kanan taktik, yang merupakan menyalip kapal pada port taktik, adalah memberikan kapal jalan. Untuk alasan yang sama berlayar kapal menyalip kapal power-driven, juga kapal dengan cara memberi.
No comments:
Post a Comment