Sunday, September 15, 2013

Colreg's rule 3 / P2TL aturan 3

aturan 3definisi umum( a) Kata "Kapal " mencakup setiap deskripsi kerajinan air , termasuk kerajinan non - perpindahan , Wajahnya kerajinan dan kapal laut , yang digunakan atau mampu digunakan sebagai sarana transportasi di atas air .( b ) Istilah " kapal dengan tenagapower-driven " berarti setiap kapal yang didorong oleh mesin .( c ) Istilah " kapal berlayar " berarti setiap kapal yang sedang berlayar asalkan mendorong mesin jika terpasang , tidak sedang digunakan .( d ) Istilah " kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan " berarti setiap kapal penangkap ikan dengan jaring, pancing , trawl atau aparat memancing lainnya yang membatasi manuver , tetapi tidak termasuk kapal penangkap ikan dengan garis trolling atau aparat memancing lainnya yang tidak membatasi manuver .

( e) Istilah " seaplane " termasuk pesawat yang dirancang untuk manuver di atas air .( f ) Istilah " kapal tidak berada di bawah perintah" berarti sebuah kapal yang melalui beberapa keadaan yang luar biasa tidak dapat bermanuver seperti yang dipersyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karena itu tidak dapat menjaga dari cara kapal lain .( g ) Istilah " kapal dibatasi kemampuannya untuk manuver " berarti sebuah kapal yang dari sifat pekerjaannya dibatasi pada kemampuannya untuk manuver seperti yang dipersyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karena itu tidak dapat menjaga dari cara kapal lain .Istilah " kapal dibatasi kemampuan mereka untuk manuver " akan termasuk tetapi tidak terbatas pada :( i ) kapal bergerak terbatas , servis atau mengambil tanda navigasi, kabel bawah laut atau pipa ;( ii ) kapal yang terlibat dalam pengerukan , survei atau operasi bawah air ;( iii ) kapal yang terlibat dalam pengisian atau mentransfer orang , ketentuan atau kargo sementara berlangsung ;( iv ) sebuah kapal yang terlibat dalam peluncuran atau pemulihan pesawat udara;( v ) sebuah kapal yang terlibat dalam operasi mineclearance ;( vi ) sebuah kapal yang terlibat dalam operasi penarik seperti sangat membatasi kapal penarik dan derek nya dalam kemampuan mereka untuk menyimpang dari program mereka .( h ) Istilah " kapal dibatasi oleh rancangan nya " berarti kapal power-driven yang karena draft -nya dalam kaitannya dengan tersedia kedalaman dan lebar air dilayari sangat terbatas dalam kemampuannya untuk menyimpang dari kursus dia mengikuti .( i ) Kata " berlangsung " berarti bahwa kapal tidak di jangkar , atau dibuat cepat ke pantai , atau kandas .( j ) Kata-kata " panjang " dan " luas " dari kapal berarti panjang keseluruhan nya dan luasnya terbesar .( k ) Kapal akan dianggap berada dalam pandangan satu sama lain hanya ketika seseorang dapat diamati secara visual dari yang lain .( l ) Istilah " terbatas visibilitas " berarti kondisi apapun dimana visibilitas dibatasi oleh kabut , kabut , hujan salju , hujan lebat , badai pasir atau penyebab serupa lainnya .( m ) Istilah ' Wing - In-Ground ( WIG) ' berarti kerajinan multimodal yang , dalam mode operasional utama , lalat di dekat permukaan dengan memanfaatkan aksi permukaan - efek .

No comments:

Post a Comment