aturan 3definisi umum(
a) Kata "Kapal " mencakup setiap deskripsi kerajinan air , termasuk
kerajinan non - perpindahan , Wajahnya kerajinan dan kapal laut , yang
digunakan atau mampu digunakan sebagai sarana transportasi di atas air .( b ) Istilah " kapal dengan tenagapower-driven " berarti setiap kapal yang didorong oleh mesin .(
c ) Istilah " kapal berlayar " berarti setiap kapal yang sedang
berlayar asalkan mendorong mesin jika terpasang , tidak sedang digunakan
.(
d ) Istilah " kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan " berarti
setiap kapal penangkap ikan dengan jaring, pancing , trawl atau aparat
memancing lainnya yang membatasi manuver , tetapi tidak termasuk kapal
penangkap ikan dengan garis trolling atau aparat memancing lainnya yang
tidak membatasi manuver .
( e) Istilah " seaplane " termasuk pesawat yang dirancang untuk manuver di atas air .(
f ) Istilah " kapal tidak berada di bawah perintah" berarti sebuah
kapal yang melalui beberapa keadaan yang luar biasa tidak dapat
bermanuver seperti yang dipersyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karena
itu tidak dapat menjaga dari cara kapal lain .(
g ) Istilah " kapal dibatasi kemampuannya untuk manuver " berarti
sebuah kapal yang dari sifat pekerjaannya dibatasi pada kemampuannya
untuk manuver seperti yang dipersyaratkan oleh aturan-aturan ini dan
karena itu tidak dapat menjaga dari cara kapal lain .Istilah " kapal dibatasi kemampuan mereka untuk manuver " akan termasuk tetapi tidak terbatas pada :( i ) kapal bergerak terbatas , servis atau mengambil tanda navigasi, kabel bawah laut atau pipa ;( ii ) kapal yang terlibat dalam pengerukan , survei atau operasi bawah air ;( iii ) kapal yang terlibat dalam pengisian atau mentransfer orang , ketentuan atau kargo sementara berlangsung ;( iv ) sebuah kapal yang terlibat dalam peluncuran atau pemulihan pesawat udara;( v ) sebuah kapal yang terlibat dalam operasi mineclearance ;(
vi ) sebuah kapal yang terlibat dalam operasi penarik seperti sangat
membatasi kapal penarik dan derek nya dalam kemampuan mereka untuk
menyimpang dari program mereka .(
h ) Istilah " kapal dibatasi oleh rancangan nya " berarti kapal
power-driven yang karena draft -nya dalam kaitannya dengan tersedia
kedalaman dan lebar air dilayari sangat terbatas dalam kemampuannya
untuk menyimpang dari kursus dia mengikuti .( i ) Kata " berlangsung " berarti bahwa kapal tidak di jangkar , atau dibuat cepat ke pantai , atau kandas .( j ) Kata-kata " panjang " dan " luas " dari kapal berarti panjang keseluruhan nya dan luasnya terbesar .(
k ) Kapal akan dianggap berada dalam pandangan satu sama lain hanya
ketika seseorang dapat diamati secara visual dari yang lain .(
l ) Istilah " terbatas visibilitas " berarti kondisi apapun dimana
visibilitas dibatasi oleh kabut , kabut , hujan salju , hujan lebat ,
badai pasir atau penyebab serupa lainnya .(
m ) Istilah ' Wing - In-Ground ( WIG) ' berarti kerajinan multimodal
yang , dalam mode operasional utama , lalat di dekat permukaan dengan
memanfaatkan aksi permukaan - efek .
No comments:
Post a Comment