Sunday, September 15, 2013

Colreg's rule 1/P2TL aturan 1 (penyempurnaan)


Pencegahan Tubrukan di Laut 1972

BAGIAN A. UMUM

Dengan amandemen diadopsi November 1995

aturan 1

aplikasi
(a) Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal di  laut dan di seluruh perairan yang terhubung dengannya dilayari oleh kapal-kapal berlayar di laut.

(b) Tidak ada dalam aturan-aturan ini akan mengganggu pengoperasian aturan khusus yang dibuat oleh otoritas yang tepat untuk pangkalan laut, pelabuhan, sungai, danau atau perairan darat terhubung dengan laut lepas dan navigasi oleh kapal layar. Aturan khusus seperti harus sesuai sedekat mungkin untuk aturan ini.


(c) Tidak ada dalam aturan-aturan ini akan mengganggu pengoperasian setiap peraturan khusus yang dibuat oleh Pemerintah Negara berkenaan dengan stasiun tambahan atau sinyal lampu, bentuk atau sinyal peluit untuk kapal perang dan kapal melanjutkan berdasarkan konvoi, atau sehubungan dengan stasiun atau sinyal lampu atau bentuk untuk kapal penangkap ikan yang terlibat dalam penangkapan ikan sebagai armada tambahan. Ini stasiun tambahan atau sinyal lampu, bentuk atau peluit harus, sejauh mungkin, sedemikian rupa sehingga mereka tidak bisa salah untuk setiap cahaya, bentuk atau sinyal yang berwenang di tempat lain di bawah aturan-aturan ini.

(d) skema pemisah lalu lintas dapat diadopsi oleh Organisasi untuk tujuan aturan ini.

(e) Bilamana Pemerintah yang bersangkutan harus telah menentukan bahwa sebuah kapal konstruksi khusus atau tujuan tidak bisa sepenuhnya mematuhi ketentuan setiap aturan ini sehubungan dengan jumlah, posisi, jangkauan atau busur visibilitas lampu atau bentuk, serta dengan disposisi dan karakteristik peralatan sound-sinyal, tanpa mengganggu fungsi khusus kapal, kapal tersebut harus memenuhi ketentuan lain seperti dalam hal jumlah, posisi, jangkauan atau busur visibilitas lampu atau bentuk, serta dengan disposisi dan karakteristik peralatan sound-sinyal, karena pemerintah nya harus sudah bertekad untuk menjadi kemungkinan kepatuhan terdekat dengan aturan ini sehubungan dengan kapal tersebut.

No comments:

Post a Comment