Wednesday, September 25, 2013

COLREG's rule 21/ P2TL aturan 21

aturan 21

definisi
(a) "cahaya tiang utama" berarti cahaya putih ditempatkan di atas depan dan garis tengah belakang dari kapal menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 225 derajat sehingga tetap untuk menunjukkan cahaya dari kanan depan menjadi 22,5 derajat abaft balok di kedua sisi kapal.

(b) "lampu samping/ port and starboard lamp" berarti lampu hijau di sisi kanan dan lampu merah di sisi kiri masing-masing menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 112,5 derajat dan sebagainya tetap untuk menunjukkan cahaya dari kanan depan menjadi 22,5 derajat abaft balok di sisi masing-masing. Dalam sebuah bejana kurang dari 20 meter panjang sidelights dapat dikombinasikan dalam satu lentera dilakukan pada depan dan belakang centreline kapal.


(c) "lampu buritan" berarti cahaya putih ditempatkan sedekat praktis di buritan menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 135 derajat sehingga tetap untuk menunjukkan cahaya 67,5 derajat dari belakang tepat di setiap sisi kapal .

(d) "lampu buritan" berarti lampu kuning memiliki karakteristik yang sama seperti "sternlight" didefinisikan dalam ayat (c) Peraturan ini.

(e) "Semua lampu bulat" berarti cahaya menunjukkan cahaya tak terputus selama busur cakrawala 360 derajat.

(f) "Lampu berkedip" berarti lampu berkedip secara berkala pada frekuensi 120 berkedip atau lebih per menit.

 
Sebuah lampu penarik, adalah cahaya keras kuning, dipasang tambahan dan di atas cahaya buritan putih normal.

No comments:

Post a Comment