DINAS JAGA
NASKAH
2
I. Dlm
SCTW code,mengenai pokok tentang dinas jaga navigasi.
a.mengenai asas tentang
navigasi.
1.pelayaran
yg dimaksud hrs direncanakan sebelumnya dgn memperhitungkan semua
informasi yg ada dan setiap haluan hrs dicheck sebelum pelayaran
dimulai.
2.selama pengawasan haluan yg
dikemudikan,posisi dan kecepatan hrs diperiksa pd interval wkt yg
ditetapkan agar kpl tetap mengikuti haluan yg direncanakan.
3.perwira jaga hrs memiliki
pengetahuan yg lengkap tentang tempat dan operasi semua peralatan
keselamatan dan navigasi yg ada diatas kpl dan memperhitungkan batas2
pengoperasian peralatan yg ada.
4.perwira yg bertanggung jawab
terhadap suatu tugas navigasi tdk boleh ditunjuk atau melakukan tugas
lain yg mengganggu navigasi kpl yg aman.
b.Asas tentang peralatan
navigasi mengenai :
1. perwira jaga hrs memberikan
penggunaan yg paling efektif terhadap semua peralatan navigasi selama
pelayaran.
2.ketika menggunakan radar
perwira jaga hrs mematuhi semua peraturan termasuk peraturan2
penyimpangan sesuai colreg’72.
3.dlm keadaan mendesak perwira
jaga hrs tdk ragu2 menggunakan kemudi,mesin,apparatus,semboyang
bunyi,sesuai situasi dan kondisi saat itu.
c.Asas
tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut adalah:
nakhoda dan perwira yg
bertanggung jawab terhadap tugas jaga hrs menyadari akan dampak2
serius dr polusi akibat pengoperasian kpl dan kecelakaan terhadap
lingkungan laut dan hrs mengambil semua tindakan pencegahan yg
mungkin u/ mencegah polusi tsb.khususnya dlm kerangka kerja yg
mengacu pd peraturan2 internatioanal dan peraturan2 pelabuhan yg
relevan.
II. Yg hrs dilakukan perwira
jaga,khususnya dlm hubungan dgn,