Sunday, November 3, 2013

soal-jawab UKP olah Dinas Jaga

DINAS JAGa
SOAL 1
1. Bagaimana tugas-tugas seorang perwira dinas jaga di anjuganpada saat kapalsedang berlayar sehubungan dgn :
a). tanggung jawabnya sebagai seorang perwira navigasi.
b). tanggung jawabnya untuk mencegah tubrukan/PMTL 72.
c).tanggung jawabnya untuk mencegah pencemaran di laut.
Jawab:
1 a) tangung jawab sebagai seorang perwira navigasi adalah:
1) tidak boleh meniggalkan anjungan sebelum diganti.
2) terus melaksanakan tanggung jawab walaupun nakhoda ada di anjungan kecuali secara tegas nakhoda mengambil alih.
3) jika ragu-ragu terhadap apa yang akan dilakukan, segera memberi tahu nakhoda.
4) selalu memeriksa haluan, posisi, kecepatan denga mengunakan setiap peralatan yang sesuai.
5) mengetahui sepenuhnya letak semua alat-alat navigasi dan pengoperasiannya serta keterbatasan alat-alat tsb.
6) menggunakan peralatan navigasi se efektif mungkin.
7) tidak boleh di beri tugas lain yang dpat mengganggu keselamatan navigasi.
8) mencatat semua kegiatan berkaitan dengan navigasi dan olah gerak
9) peralatan komunikasi selalu berfungsi dengan baik.
1b) Tanggung jawab perwira jaga untuk mencegah tubrukan:
  1. meguasai dan memahami peraturan intenasional untuk mencegah tubrukan di laut (COLREG) 1972
  2. Bertanngung jawab terhadap pelaksanaansemua aturan dalam COLREG 1972, (sesuai aturan 2
  3. Melaksanakan pengamatan keliling yang layak sesuai aturan (lima) 5.
  4. menggerakan kapal dengan kecepatan aman sesuai dengan aturan 6.
  5. mengantisipasi dan mendeteksi adanya bahaya tubrukan serta mengambil tindakan dengan tepat untuk menghindari bahaya tubrukan.
1 c) Tanggung jawab perwira untuk mencegah pencemaran di laut.
Pencegahan sesuai dengan MARPOL 1973/78.
  1. Pengadaan tanki ballast terpisah dari COW (crude oil washing) pada ukuran kapal tanker ditambah dengan peralatan ODM Oil separator dll
  2. batasan jumlah minyak yang dapat di buang kelaut.
  3. daerah-daerah pembuangan minyak.
  4. keharusan pelabuhan khusus minyak untuk menyediakan tanki penampungan slop (ballast kotor)
penanggulangannya:
  1. membuat contngensi plan regional dan local
  2. apabila telah tumpah maka dibersihkan dengan cara:
    • menghilangkan minyak secara mekanik.
    • Diserap dengan absorbent.
    • Menenggelamkan minyak.
    • Dispertant .
    • Pembakaran
2. Saudara sebagai perwira Dinas jaga di kapal tenaga yang sedang dipandu oleh seorang pandu sedang berlayar di alur perairan sempit (sesuai aturan 9 PIMTL 1972)
  1. Tindakan apakah yang akan dilakukan oleh pandu untuk dapat berlayar dengan aman di perairan tsb.
  2. Tindakan apakah yang harus dilakukan oleh pandu pada saat melintasi/mendekati sebuah tikungan yang terhalang oleh pepohonan
  3. Bagaimana tindakan saudara apabila timbul keragu-raguan terhadap tindakan pandu.
jawab.
2a) tindakan pandu agar kapal dapat berlayar dengan aman di alur pelayaran sempit adalah:
(sesuai aturan 9)
  1. sedekat mungkin berlayar dengan batas luar alur pelayaran/air pelayaran yang terletak disisi kanannya bilamana hal ini aman dan dapat di laksanakan
  2. tidak boleh memotong alur pelayaran/air pelayaran sempit jika pemotonga itu merintangi jalannya kapal lain yang berlayar di alur itu.
  3. bilamana menyusul harus:
    • membuyikan dua tiup panjang dan satu tiup pendek jika bermaksud menyusul pada lambung kanannya.
    • Membuyikan dua tiup panjanm disusul dengan dua tiup pendek yang berarti saya menyusul dari lambung kiri anda.
    • Bilamana kapal yang disusul setuju harus membuyikan satu tiup panjang satu tiup pendek satu tiup panjang satu tiup pendek
    • Bilamana kapal yang di susul rag-ragu harus membuyikan lima tiup pendek.
2b) tindakan pandu pada saat mendekati sebuah tikungan yang terhalang oleh pepohonan adalah:
  • Harus membuyikan satu tiup panjang untuk memberikan isyarat kepada kapal lain.
  • Berlayar dengan kecepatan aman dengan penuh waspada dan hati-hati
2c) bilamana mualim jaga menjadi ragu-ragu terhadap tindakan tindakan pandu, dia harus mengklarifikasi tindakan-tindakan tsb. Jika masih saja timbul keraguan, harus memanggil nakhoda, dan mengambi tindakan awal sebelun nakhoda datang di anjungan.
3) Aturan 7 PIMTL 1972, menyatakan bahwa setiap kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia dalam menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan
  1. Apakah tujuan diberlakukannya aturan 7 ini?
  2. Sarana apakah yang paling dominant untuk maksud tersebut.
  3. Bilamana dilaksanakan dan bagaimana caranya.
Jawab:
  1. Tujuan diberlakukan aturan 7
    • Untuk menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan
    • Untuk memperoleh peringatan awal dari bahaya tubrukan sehingga apabila terdapat bahaya tubrukan maka kita dapat dengan cepat dan tepat untuk menganbil tindakan awal guna menghindari keadaan terlalu dekat dan bahaya tubrukan.
  2. Sarana yang paling dominant untuk maksud tsb adalah Radar dan denah radar atau pengamatan sistmatik atas benda-bendayang dideteksi.
  3. Hal ini harus dilaksanakan setiap saat, caranya dgn menentuhkan ada tidaknya bahaya tubrukan :
  1. jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikian dianggap ada
  2. bahaya demikian itu harus dianggap ada, jika baringan pedoman kapal yang mendekat tdk menunjukan perubahan yang berarti.
  3. bahaya demikian itu kadang-kadang mungkin terjadi,meskipun perubahan baringan nyata,terutama bilamana mendekati sebuah kapal yg sangat besar atau suatu tundaan atau bilamana mendekati suatu kapal pada jarak dekat
4 Saudara sedang bertugas tenaga panjang 50 meter bagaimana tindakan saudara apabila :
    1. Melihat kapal lain tepat dihaluan kapal saudara
    2. Mendekati daerah berkabut tebal dan mendengar isyarat kabut kapal lain yang terdiri dari satu tiup panjang yang diikuti dua tiup pendek (— • •) berada didepan arah melintang kapal. Kapal apakah itu.
    3. Sedang berlaju, mengalami mesin rusak dan harus stop
Jawab.
4a) Tindakan kita apabila melihat kapal lain tepat di depan haluan kita adalah:
  1. Mengenal kapal apakah itu.
  2. Diperkirakan dan memastikan ada/tidak nya bahaya tubrukan. Aturan 7 COLREG 1972
  3. Memperkirakan berapa haluan kapal itu.
  4. apabila akan timbul bahaya tubrukan segera megambil tindakan sesuai dengan aturan 8 COLREG 1972
4b) Sesuai isyarat kabut aturan 35 (c) satu tiup panjang dan dua tiup pendek (— • •) dari kapal lain maka kapal tersebut dapat tergolong sebagai kapal
  1. kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas
  2. kapal yang terkekang oleh saratnya.
  3. Kapal yang sedang menangkap ikan.
  4. Kapal yang sedang menunda / mendorong.
  5. Kapal yang tidak dapat diolah gerak
  6. Kapal layar
4c) Tindakan ketika kapal Sedang berlaju, mengalami mesin rusak dan harus stop adalah:
  1. segera padamkan lampu-lampu tiang.
  2. nyalakan dua lampu merah keliling bersusun tegak.
  3. jika kapal masih mempunyai laju terhadap air, lampu-lampu lambung dan buritan belum boleh dipadamkan
  4. jika kapal sudah tidak mempunyai laju lagi (sudah tentu terapung-apung / underway but stopped) maka lampu-lampu lambung dan buritannya harus dipadamkan.
5 Disamping Peraturan International Mencegah Tubrukan di laut( COLREG )1972 saudara mengenal juga aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah suatu Negara tertentu .
a). Dimanakah masing-masing diperlakukan.
b). Bagaimana persyaratan dari aturan khusus tersebut.
c). Aturan manakah yang mengaturnya.
Jawab:
5a. Aturan khusus ini berlaku di pelabuhan-pelabuhan,sungai-sungai,danau-danau,bandar dan perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
5b. Persyaratan dari aturan khusus tersebut harus dipenuhi adalah aturan pedalaman/local yang harus dibuat semirip mungkin dengan aturan PIMTL 1972 sehingga tidak menimbulkan kekeliruhan.
Bilamana suatu pemerintahan setempat membuat aturan-aturan khusus/local maka PIMTL tidak berlaku dalam wilayah pemerintahan tersebut.
SOAL 2
1 Alur pelayaran sempit aturan 9
  1. Bgaimana seharusnya yang dilakukan oleh kapal-kapal yang sedang melayari alur ini.
  2. Apabila akan melakukan penyusulan, bagaimana tindakan masing-masing kapal (menyusul maupun disusul) agar proses penyusulan berjalan aman dan lancar.
Jawab:
1a) Hal-hal yang harus dilakukan oleh kapal-kapal yang sedang melayari alur pelayaran sempit:
  • Harus mempertahankan jarak sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran atau air pelayaran yang berada di lambung kanannya.selama masih aman dan dapat dilaksanakan
  • Kapal yang mendekati belokan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran sempit, dimana kapal-kapal lain mungkin dapat terhalang oleh rintangan yang terletak diantaranya harus berlayar dengan penuh kewaspadaan dan hati-hati serta harus membunyikan isyarat sesuai aturan 34 (e)
  • Jika keadaan mengijinkan, harus menghindari berlabuh jangkar di dalam alur pelayaran sempit.
1b) Tindakan masing-masing kapal (menyusul maupun disusul) agar proses penyusulan berjalan aman dan lancar.
  • Bilamana penyusulan dapat dilakukan hanya jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk penglewatan aman, maka kapal yang hendak menyusul harus menyatakan maksud dengan membunyikan isyarat dalam aturan 34 c (1) yaitu membunyikan dua tiup panjang diikuti satu tiup pendek (— — •) jika akan menyusul dari lambung kanannya. Membunyikan dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek (― ― • •) jika akan menyusul dari lambung kirinya.
  • Kapal yang akan disusul, jika telah setuju harus membunyikan isyarat sesuai dengan atura 34 ( cii ) yaitu satu panjang satu pendek satu panjang satu pendek (— • — •) dan mengambil langkah-langkah untuk memungkinkan penglewatan aman, jika ragu-ragu boleh membunyikan isyarat 34 (d) sekurang-kurangnya lima tiup pendek dan cepat pada sulingnya.
2 Kapal saudara adalah sebuah kapal tenaga panjang 50 meter, sedang berlabuh jangkar dan membongkar mesin induk disebuah pelabuhan.
  1. Apakah yang dimaksud dengan “kapal sedang berlabuh jangkar”?
  2. Penerangan/tanda atau isyarat apakah yang harus diperlihatkan atau diperdengarkan oleh kapal saudara
  3. Apabila anda sedang bertugas sebagai perwira jaga,sebutkan tugas dan kewajiban saudara pada saat itu!
Jawab:
2a) keadaan sebuah kapal yang terikat pada jangkarnya oleh rantai jangkar itu, dengan ketentuan bahwa jangkar itu makan.
2b) Sesuai dengan aturan 30 kapal yang berlabuh jangkar harus memperlihatkan di tempat yang paling baik dapat dilihat :
  1. dibagian depan, lampu keliling putih atau satu bola.
  2. di atau dekat buritan dan pada ketiggian lebih rendah dari pada lampu yang diisyaratkan oleh sub ayat (i), lampu keliling putih. Sesuai dengan aturan 35 (f) maka kapal yang berlabuh ja ngkar pada tampak terbatas harus memperdengarkan genta secara cepat selama kira-kira lima detik dengan selang waktu tidak lebih dari satu menit.
2c) Tugas perwira jaga saat kapal berlabuh jangkar:
  • mengontrol keliling kapal terhadap perahu-perah pencuri, maupun bahaya-bahaya lain.
  • Memeriksa posisi jangkar setiap saat, apakah jangkar menggaruk, khususnya pada cuaca buruk, angina keras.
  • Menyalakan penerang
  • memberikan isyarat bunyi dalam tampak terbatas.an yang sesuai bagi kapal berlabuh pada malam hari, dan memasang bola jangkar pada siang hari serta
  • Meronda peranginan palka, kran-kran air, lashing muatan, cerobong asap.
  • membaca draft dan mencatat ship condition.
3 Mengenai kecepatan aman.
  1. P2TL 1960 ada kecepatan sedang dan pada P2TL 1972 diubah menjadi kecepatan aman, jelaskan secara rinci alasannya.
  2. Mengapa factor keadaan penglihatan diperhitungkan dalam menentukan kecepatan aman?
  3. Apakah kecepatan aman harus pelan ?
Jawab :
3a.Pada P2TL 1960 kecepatan sedang adalah sama dengan kecepatan aman aturan 19 PIMTL 1972 yang maksud adalah sebagai berikut :
1.dapat diperhentikan pada ½ jarak penglihatan.
2. sekedar dapat mengolah gerak.
3. dapat dipakai menghindari tubrukan.
4. jika kabut tebal sekali maka kecepatan aman sama dengan nol
Sedangkan kecepatan aman aturan 6 PIMTL 1972 relatif lebih luas pengertiannya karena perlaku bagi setiap kondisipenglihatan, lebih cerah maupun tampak terbatas.
3b.karena factor penglihatan lebih efektif,real untuk mendeteksi adanya bahaya-bahaya tubrukan/navigasi lainya.
3c.kecepatan aman tidak harus pelan,tetapi kecepatan aman itu relative tergantung kepada situasi dan kondisi yang ada selama kapal tersebut masih dapat mengambil tindakan yang tepat dan efektif untuk menghindari tubrukan serta dapat diberhentikan dalam jarak yang sesuai dengan suasana dan keadaan yang ada.
4 a) Effisiensi dan effektifitas jaga anjungan harus diatur berdasarkan “BRIDGE RESOURCE MANAGEMENT” jelaskan mengenai hal itu!
b) Jelaskan elemen-elemen yang termasuk TEAM BRIDGe management
Jawab:
4a. karena BRIDGE RESOURCE MANAGEMENT mengatur secara baik dan benar jaga dianjungan mengenail :
  1. Keselamatan kapal
  2. Bernavigasi secara aman dan mencegah pencemaran laut.
  3. Pengelolahan sumber daya manusia.
  4. pengamatan keliling yang baik.
  5. mengurangi resiko kesalahan oleh orang per orang.
  6. kebijakan bernavigasi yang jelas termasuk prosedur operasional kapal.
4b.Elemen elemen dalam BTM.
  • Adanya suatu komando.
  • Kemampuan personel
  • Sarana dan navigasi yang tersedia.
  • Adanya pandu.
5 Haluan kapal sendiri 044° (T) kecepatan 15 knot. Target pada layar Radar sebagai berikut:
Waktu
Baringan
Jarak
12.00
0050
7,0 mil
12.03
0050
6.0 mil
12.06
0055
5,75 mil
Pada jam 12.07 target memberitahukan akan mengambil tindakan pada jam 12.10 merubah haluan kekanan sebesar 30ยบ dan juga mengurangi kecepatan 4 knot.
Ditanya :
  1. Waktu dan jarak CPA
  2. Haluan dan kecepatan target.
  3. Jarak dan waktu CPA baru.
Jawaban di ploting sheet

No comments:

Post a Comment