DINAS JAGA
NASKAH
2
I. Dlm
SCTW code,mengenai pokok tentang dinas jaga navigasi.
a.mengenai asas tentang
navigasi.
1.pelayaran
yg dimaksud hrs direncanakan sebelumnya dgn memperhitungkan semua
informasi yg ada dan setiap haluan hrs dicheck sebelum pelayaran
dimulai.
2.selama pengawasan haluan yg
dikemudikan,posisi dan kecepatan hrs diperiksa pd interval wkt yg
ditetapkan agar kpl tetap mengikuti haluan yg direncanakan.
3.perwira jaga hrs memiliki
pengetahuan yg lengkap tentang tempat dan operasi semua peralatan
keselamatan dan navigasi yg ada diatas kpl dan memperhitungkan batas2
pengoperasian peralatan yg ada.
4.perwira yg bertanggung jawab
terhadap suatu tugas navigasi tdk boleh ditunjuk atau melakukan tugas
lain yg mengganggu navigasi kpl yg aman.
b.Asas tentang peralatan
navigasi mengenai :
1. perwira jaga hrs memberikan
penggunaan yg paling efektif terhadap semua peralatan navigasi selama
pelayaran.
2.ketika menggunakan radar
perwira jaga hrs mematuhi semua peraturan termasuk peraturan2
penyimpangan sesuai colreg’72.
3.dlm keadaan mendesak perwira
jaga hrs tdk ragu2 menggunakan kemudi,mesin,apparatus,semboyang
bunyi,sesuai situasi dan kondisi saat itu.
c.Asas
tentang pencegahan pencemaran lingkungan laut adalah:
nakhoda dan perwira yg
bertanggung jawab terhadap tugas jaga hrs menyadari akan dampak2
serius dr polusi akibat pengoperasian kpl dan kecelakaan terhadap
lingkungan laut dan hrs mengambil semua tindakan pencegahan yg
mungkin u/ mencegah polusi tsb.khususnya dlm kerangka kerja yg
mengacu pd peraturan2 internatioanal dan peraturan2 pelabuhan yg
relevan.
II. Yg hrs dilakukan perwira
jaga,khususnya dlm hubungan dgn,
a.pencegahan bahaya kandas.
1. memperhatikan UKC.
2. mengambil posisi pd interval
wkt,khususnya pd perairan sempit.
3. gunakan echo sounder u/
mengecek ke dlman laut.
4. berlayar dgn kecepatan aman
pd perairan sempit dan dangkal.
b.Pencegahan bahaya
tubrukan:
1. sesuaikan,operasikan radar
dan a collision avoidance system.
2. hilangkan ploting2 yg sudah
selesai.
3. monitor pd radar terhadap
kpl2 disekitar terutama dihaluan.
4. tentukan dan awasi baringan2
dan jarak dgn target yg ada dilayar radar.
5. tentukan jarak terdekat dgn
target dan mengolah gerak u/ menghindari tubrukan.
6. tempatkan look out man pd
kedua wings anjungan u/ memastikan target.
c.Yg termasuk dlm keadaan
khusus adalah:
1. berlayar di suatu daerah dgn
penglihatan terbatas.
2. berlayar dgn cuaca buruk.
3. berlayar di daerah es.
III. Setiap kpl hrs menyimpangi
atau menjauhi kpl induk yg sdng meluncurkan atau mendaratkan pswt
terbangnya adalah:
Sesuai dgn aturan 3 P2TL (
definisi umum)
Kpl induk merupakan kpl yg
terbatas kemampuan O.G-nya berarti kpl dr sifat pekerjaannya
mengakibatkan terbatas kemampuan u/ mengolah gerak sebagaimana yg
ditetapkan oleh aturan ini dan krn-nya tdk mampu menyimpangi kpl
lain.
b.Tanda2 yg
hrs dipasang oleh kpl induk tersebut pd siang hari
Pd
mlm hari 3 lampu bersusun tegak merah putih merah.
c.Kpl2 hrs menjauhi semua kpl
penyapu ranjau yg sedang bertugas krn:
1.sesuai dgn aturan 16 yaitu
setiap kpl yg oleh krn aturan ini diwajibkan menyimpangi kpl lain
sepanjang keadaan memungkinkan hrs mengambil tindakan yg cukup sedini
mgkn u/ bebas sama sekali.
2.dikwatirkan ranjau2 yg ada
disekitar kpl penyapu ranjau diperkirakan masih aktif dan sangat
berbahaya dan mengganggu pelayaran kpl dan jiwa manusia.
No comments:
Post a Comment