Saturday, February 15, 2014

JAM ISTIRAHAT BAGI PELAUT


IMO/ILO Guidelines for the Development of Tables of Seafarers' Shipboard Working Arrangements and Formats of Records of Seafarers Hours of Work and Rest, 1999.
Dikembangkan oleh kelompok kerja bersama dari International Labour Organization (ILO) dan IMO, panduan ini dirancang untuk membantu Administrasi, pemilik kapal dan pelaut memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ILO 180 N. (Seafarers' Hours of Work and the Manning of Ships Convention) dan IMO STCW , 1978, sebagaimana telah diubah. Mereka menyediakan jadwal standar yang menunjukkan pengaturan kapal kerja, format standar untuk catatan jam sehari pelaut kerja dan istirahat dan pedoman untuk memantau kepatuhan.


Jam kerja normal didasarkan pada Sehari delapan jam, dengan satu hari istirahat per minggu.

Anda tidak harus bekerja lebih dari 14 jam dalam periode 24-jam.
Anda tidak harus bekerja lebih dari 72 jam dalam jangka waktu tujuh hari.
Anda harus beristirahat setidaknya 10 jam dalam jangka waktu 24 jam.
Anda harus beristirahat setidaknya 77 jam dalam jangka waktu tujuh hari

Namun, dalam keadaan darurat, atau untuk membantu kapal atau orang lain dalam kesulitan, kapten dapat menangguhkan jadwal kerja.

Kapal harus menyimpan catatan jam kerja dan jam istirahat, dan Anda harus menerima salinan disahkan jam Anda bekerja / istirahat.

1 comment:

  1. jika ada company yg melanggar aturan itu kepada siapa harus diaduhkan??

    ReplyDelete