dalam pembuatan Kemudi Kapal pihak Pembuat kapal atau galangan tidak membuatnya
semaunya sendiri, tpi ada beberapa ketentuan yang diatur dalam safety of life at
sea (SOLAS)
Ketentuan
SOLAS :
1. Kemudi
uatama
harus
mempunyai
kekuatan
yang cukup.
2.Pada
kecepatan
max, kapal
masih
dapat
dikemudikan
dengan
aman
dan
layak.
3.Baik
kapal
penumpang
maupun
kapal
barang,
harus
dilengkapi
dengan
seperangkat
kemudi
utama
dan
sebuah
perangkat
kemudi
bantu yang disetujui
oleh
instansi
pemerintah
yang berwenang.
4.Pada
kapal
penumpang,
perangkat
kemudi
utamanya
pada
waktu
maju
dengan
kecepatan,
kemudi
harus
dapat
disimpangkan
sebesar
35º kekiri/kekanan
dalam
waktu
28 detik
(dari kedudukan tengah-tengah, kekiri 35º kemudian kembali ketengah, lalu kekanan 35º dan kembali ketengah)
Kontruksi
kemudi
utama
dan
poros
kemudi
harus
sedemikian
rupa
sehingga
pada
waktu
kapal
bergerak
mundur
dengan
kecepatan
max, perangkat
tersebut
tidak
mengalami
kerusakan
Jenis-Jenis Kemudi yang biasa ada pada kapal:
1.KEMUDI BIASA : Kemudi
yang seluruh
daun
kemudinya
berada
dibelakang
poros
putarnya. Kemudi
seperti
ini
umumnya
dipasang
pada
kapal kecil
dan
yang berbaling-
baling tunggal.
Kemudi
Biasa
pelat
tunggal
: konstruksi
daun
kemudinya
terdiri
dari
lembaran
pelat
tunggal
saja.
Kemudi
Biasa
pelat
ganda
: konstruksi
daun
kemudinya
terdiri
dari
lembaran
pelat
berganda
sehingga
didalamnya
berbentuk
rongga.
2. KEMUDI
BERIMBANG : Kemudi
yang daun
kemudinya
sebagian
berada
dibelakang
poros
putarnya,
sedang
sebagian
kecil
berada
didepan
poros
putarnya.
- Kemudi
Berimbang
penuh
25 – 30 % bagian
daun
kemudi
berada
didepan
poros
putar
sisanya
berada
dibelakang
poros
putarnya.
- Kemudi
Semi Berimbang
bagian
daun
kemudi
yang berada
didepan
poros
putar
lebih
kecil
dari
20 %.
3. KEMUDI PATENT : Kemudi
yang konstruksinya
dibuat
berdasarkan
penelitian
(research) lalu
dipatentkan.
Penelitian
ini
dibuat
dengan
pertimbangan
untuk
mencapai
efficiency / rendamen
kemudi
yang lebih
besar