rule 26
Kapal penangkap ikan .
( a) Sebuah kapal yang terlibat dalam penangkapan ikan , apakah berjalan atau berlabuh jangkar , akan menunjukkan hanya lampu dan bentuk yang ditentukan dalam Peraturan ini .
( b ) Sebuah kapal ketika terlibat dalam trawl , oleh yang berarti menyeret melalui air dari jaring mengeruk atau alat lainnya yang digunakan sebagai alat memancing , harus menunjukkan :
( i ) dua lampu serba dalam garis vertikal , bagian atas menjadi hijau dan putih yang lebih rendah , atau bentuk yang terdiri dari dua kerucut dengan apexes mereka bersama-sama dalam satu garis vertikal di atas yang lain ;
( ii ) cahaya masthead abaft dari dan lebih tinggi bahwa cahaya serba hijau , sebuah kapal kurang dari 50 meter tidak wajib untuk menunjukkan cahaya tersebut tetapi dapat melakukannya ;
( iii ) ketika membuat jalan melalui air , selain lampu yang ditentukan dalam ayat ini , sidelights dan sternlight a .
( c ) Sebuah kapal yang bergerak di bidang perikanan , selain trawl , harus menunjukkan :
( i ) dua lampu serba dalam garis vertikal , bagian atas menjadi merah dan putih yang lebih rendah , atau bentuk yang terdiri dari dua kerucut dengan apexes mereka bersama-sama dalam satu garis vertikal di atas yang lain .
( ii ) bila ada gigi terpencil memperpanjang lebih dari 150 meter horizontal dari kapal , sebuah cahaya putih serba atau puncak kerucut ke atas ke arah gigi ;
( iii ) ketika membuat jalan melalui air , selain lampu yang ditentukan dalam ayat ini , sidelights dan sternlight a .
( d ) Sebuah kapal yang terlibat dalam memancing di dekat kapal lain yang terlibat dalam penangkapan ikan mungkin menunjukkan sinyal tambahan yang dijelaskan dalam Lampiran II peraturan ini .
( e ) Sebuah kapal ketika tidak terlibat dalam penangkapan ikan tidak akan menunjukkan lampu atau bentuk yang ditentukan dalam Peraturan ini , tetapi hanya mereka diresepkan untuk kapal panjang nya .
No comments:
Post a Comment