Saturday, October 19, 2013

COLREG's rule 24/ P2TL aturan 24

aturan 24Towing dan Pushing( a) Sebuah kapal power-driven ketika menarik harus menunjukkan ;

    
( i ) bukan cahaya yang ditentukan dalam Peraturan 23 ( a) ( i ) atau ( a) ( ii ) , dua lampu masthead dalam garis vertikal . Ketika panjang derek , diukur dari buritan kapal penarik untuk setelah akhir tow melebihi 200 meter , tiga lampu tersebut dalam garis vertikal ;

    
( ii ) sidelights ;

    
( iii ) sternlight a ;

    
( iv ) lampu penarik dalam garis vertikal di atas sternlight tersebut ;

    
( v ) ketika panjang tow melebihi 200 meter, bentuk berlian mana yang terbaik dapat dilihat .


( b ) Ketika pembuluh mendorong dan kapal didorong ke depan yang kaku terhubung dalam unit komposit mereka dianggap sebagai wadah power- driven dan pameran lampu ditentukan dalam Peraturan 23 .( c ) Sebuah kapal power-driven ketika mendorong ke depan atau penarik bersama , kecuali dalam kasus unit komposit harus menunjukkan ;

    
( i ) bukan cahaya yang ditentukan dalam Peraturan 23 ( a) ( i ) atau ( a) ( ii ) , dua lampu masthead dalam garis vertikal ;

    
( ii ) sidelights ;

    
( iii) sternlight .( d ) Sebuah kapal power-driven yang paragraf ( a) atau ( c ) Peraturan ini berlaku juga harus memenuhi Peraturan 23 ( a) ( ii ) .( e ) Sebuah kapal atau benda yang ditarik , lain yang disebutkan pada paragraf ( g ) Peraturan ini , harus menunjukkan ;

    
( i ) sidelights ;

    
( ii ) sternlight a ;

    
( iii ) ketika panjang tow melebihi 200 meter , bentuk berlian mana yang terbaik dapat dilihat .( f ) Asalkan sejumlah kapal yang ditarik atau didorong bersama dalam kelompok harus dinyalakan sebagai salah satu kapal ,

    
( i ) kapal didorong ke depan , tidak menjadi bagian dari unit komposit , akan pameran di ujung depan , sidelights .

    
( ii ) sebuah kapal yang ditarik bersama harus menunjukkan sternlight dan pada ujung depan , sidelights .( g ) Sebuah mencolok , sebagian terendam kapal atau objek, atau kombinasi kapal atau benda yang ditarik , harus menunjukkan seperti ;

    
( i ) jika kurang dari 25 meter lebarnya, satu cahaya putih serba di dari dekat ujung depan dan satu di atau dekat setelah akhir kecuali bahwa dracones tidak perlu menunjukkan cahaya di dari dekat ujung depan .

    
( ii ) jika 25 meter atau lebih luas , dua lampu putih serba tambahan di atau dekat ekstremitas lebarnya ;

    
( iii ) jika melebihi 100 meter , lampu putih serba tambahan antara lampu yang ditentukan dalam sub - ayat ( i ) dan ( ii ) sehingga jarak antara lampu tidak melebihi 100 meter .

    
( iv ) bentuk berlian di atau dekat ekstremitas terbelakang dari kapal terakhir atau objek yang ditarik dan panjang tow melebihi 200 meter bentuk berlian tambahan di mana itu yang terbaik dapat dilihat dan ditempatkan sejauh depan dapat dipraktekkan .( h ) Dimana dari setiap penyebab yang cukup tidak praktis untuk kapal atau benda yang ditarik untuk menunjukkan lampu atau bentuk dimaksud dalam ayat ( e ) atau ( g ) Peraturan ini , semua tindakan yang mungkin harus diambil untuk menerangi kapal atau objek diderek atau setidaknya untuk menunjukkan adanya kapal atau benda tersebut .( i ) Dimana dari setiap penyebab yang cukup tidak praktis untuk kapal biasanya tidak terlibat dalam operasi towing untuk menampilkan lampu disebutkan dalam ayat ( a) atau ( c ) Peraturan ini , kapal tersebut tidak akan diminta untuk menunjukkan lampu mereka ketika terlibat di penarik kapal lain dalam kesulitan atau membutuhkan bantuan . Semua tindakan yang mungkin harus diambil untuk menunjukkan sifat dari hubungan antara kapal penarik dan kapal yang ditarik otoritas oleh Peraturan 36 , khususnya dengan menerangi kabel penyeret .

 
Jika panjang derek lebih besar dari 200m, tarikan dan derek akan menampilkan bentuk berlian hitam. Jika tow kurang dari 200 m, hubungan antara dua kapal jelas dan tidak ada sinyal yang dibuat.

 
Jika tarikan dibatasi dalam kemampuannya untuk manuver, maka akan muncul bola, berlian, bentuk bola (Aturan 27). Ini merupakan tambahan untuk berlian hitam untuk derek yang lebih besar dari 200m, jika diperlukan.
 
Kapal penarik, lampu samping acara dan lampu penarik, yang memiliki karakteristik yang sama dengan lampu Pimpinan. Ditambah lampu kuning di atas penarik sternlight tersebut.
 

No comments:

Post a Comment