Saturday, September 7, 2013

COLREG's atau P2TL Aturan 1-3 (pembahasan/Rangkuman)

Setelah Pulikasi sebelumnya hanya berisi judul maka kali ini kami akan beri pembahasan untuk aturan 1-3 dari aturan ini.
selamat belajar,


Aturan 1

ØP2TL berlaku di :

-Laut bebas / lepas / internasional

-Perairan2 yg ada hubungannya dg laut bebas

-Dapat dilayari oleh kpl2

-Dimana negara yg memiliki wilayah tsb tdk mengatur lain

ØPeraturan pedalaman berlaku di :

-Sungai2

-Danau2

-Terusan2

-Perairan pedalaman

-Daerah yg disebutkan pemerintah setempat


Aturan 2

a)  Semua aturan P2TL hrs dilaksanakan secara utuh oleh :

     - Pemilik kpl

     - Nakhoda

     - Awak kpl

b)  Dapat menyimpang dr aturan yg ada bilamana menghindari bahaya yg mendadak, misal nya :

     - Bahaya navigasi

     - Bahaya tubrukan

     - Dalam keadaan khusus

     - Keterbatasan kpl ybs
Aturan 3

ØKapal = Pesawat air yg dpt digunakan sbg sarana angkutan diatas air, termasuk pesawat terbang laut & pesawat yg tdk memiliki isi tolak

ØKpl tenaga = Kpl yg digerakkan dg mesin

ØKpl layar = Kapal yang digerakkan dengan bantuan layar dengan ketentuan jika dilengkapi dengan mesin maka mesin tidak digunakan

ØKpl sedang menangkap ikan = Tiap kapal yang sedang menangkap ikan dengan jaring, lines, jaring dogol atau alat penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah gerak nya

ØPesawat terbang laut = Setiap pesawat terbang yang dirancang untuk dapat mengolah gerak diair

ØKpl yg tdk dpt diolah gerak / tdk dpt dikendalikan = Kpl yang oleh karena keadaannya sedemikian rupa sehingga tidak dapat menyimpangi dari haluannya

ØKpl yg terbatas kemampuan olah geraknya = Kpl yg oleh krn sifat pekerjaannya sedemikian rupa shg tdk dpt menyimpangi dr haluannya, contoh :

   - Kpl2 navigasi yg sedang memasang

      mengangkat, merawat rambu2 navigasi

      kabel laut / pipa laut dsb

   - Kpl keruk yg sedang mengeruk, meneliti

      melakukan kegiatan di dlm air

   - Kpl supply yg sedang menambah / memindahkan 

      orang2, perbekalan / muatan sementara berlayar

   - Kapal induk yang sedang meluncurkan /

      melandaskan pesawat terbang

   - Kapal penyapu ranjau

   - Kapal yang sedang menunda / menggandeng

ØKpl yg terkekang oleh saratnya = Kpl yg oleh karena sarat sehubungan dg perairan yg ada sedemikian rupa sehingga tdk dapat menyimpangi dari haluannya

ØBerlayar = Kpl yg tdk berlabuh jangkar, tdk diikat pd daratan & tidak kandas

ØSaling melihat = Bilamana kpl yg satu dpt dilihat oleh kpl yg lain secara visuil

ØTampak terbatas = Setiap keadaan dimana penglihatan dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai pasir ( setiap keadaan lain yg serupa
 

 

No comments:

Post a Comment